Tuesday, June 30, 2026
Tuesday, June 30, 2026

Diduga Buang Sampah ke Laut, Warung Seafood di Gilimanuk Diberi Peringatan Tegas

JEMBRANA, MediaBaliNews – Viral video di media sosial yang menarasikan sebuah warung seafood di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana membuang sampah langsung ke laut ditindaklanjuti Pemerintah Kelurahan Gilimanuk, Minggu (28/6/2026).

Menurut informasi, hasil klarifikasi menyebutkan benda yang dibuang bukan sampah rumah tangga, melainkan sisa potongan dan jeroan ikan untuk pakan ikan. Meski demikian, pemilik warung tetap diberikan peringatan agar tidak lagi membuang apa pun ke laut.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi pada Sabtu 27 Juni 2026 kemarin sekitar pukul 10.00 Wita setelah beredarnya video di akun Facebook Info Jembrana dan TikTok Gus Norma yang berjudul “Warung Seafood di Gilimanuk Buang Sampah Langsung ke Laut”.

Dalam peninjauan tersebut, Lurah didampingi Kepala Lingkungan Asih, Ketua RT, serta staf Kelurahan. Mereka mendatangi warung seafood yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Saat berdialog dengan Ridwan yang merupakan anak pemilik warung, diketahui bahwa orang yang terlihat dalam video merupakan karyawan warung tersebut. Ridwan mengakui aktivitas dalam video memang dilakukan oleh karyawan, namun menurutnya yang dibuang bukan sampah, melainkan sisa potongan dan jeroan ikan.

“Dari pengakuannya, sisa potongan ikan dan jeroan tersebut sengaja dibuang untuk memberi makan ikan di laut. Sementara sampah rumah tangga telah dikelola dengan berlangganan layanan pengangkutan sampah, dipilah, dan sampah organik dibuang ke Teba Modern yang telah dibuat sesuai arahan dari pihak kelurahan,” ungkapnya.

Meski telah menerima penjelasan tersebut, Pemerintah Kelurahan Gilimanuk tetap memberikan arahan sekaligus peringatan tegas kepada pemilik warung agar tidak lagi membuang benda apa pun ke laut.

Selain itu, pihak kelurahan mewajibkan pengelolaan dan pemilahan sampah secara baik, mengingat pada awal Juli mendatang akan dilakukan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemilik usaha juga diminta tidak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Final Turnamen Putra Alam Cup III berlangsung Tertib

“Sebagai tindak lanjut, pemilik warung diminta membuat surat pernyataan. Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran serupa, akan dikenakan tindakan tegas berupa sanksi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI