JEMBRANA, MediaBaliNews – Diduga pekerjakan anak dibawah umur sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu, pengelola tempat hiburan malam di Kafe NM Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana dibekuk polisi, Rabu (8/7/2026).
Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan menangkap seorang pengelola tempat hiburan malam berinisial HW (25) yang diduga mempekerjakan seorang anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan adanya anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi pada 30 Juni 2026 lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial PW yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun dan bekerja sebagai pemandu lagu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku bekerja di Kafe NM atas ajakan rekannya berinisial N. Dari hasil penyelidikan, tersangka HW selaku pengelola menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. Tersangka hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui WhatsApp, yang ternyata merupakan identitas milik kakak korban,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tanpa memastikan identitas asli maupun usia korban, tersangka langsung mempekerjakan korban sebagai LC. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui sistem pembayaran di kafe tersebut tidak menggunakan gaji tetap, melainkan berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada pengunjung.
“Setiap penjualan satu botol Anggur Merah, pemandu lagu mendapat Rp. 25 Ribu, sedangkan untuk Bir Bintang dan Guinness masing-masing Rp. 20 Ribu perbotol. Pembayaran diatur oleh tersangka dan diberikan setiap 10 hari sekali,” terangnya.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, polisi kemudian mengamankan tersangka HW beserta sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, sejumlah lembar tagihan (bill) kafe, fotokopi kartu keluarga, dan satu unit telepon genggam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
AKP I Gede Alit menghimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya eksploitasi ekonomi maupun tindak pidana lainnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam, agar melakukan verifikasi identitas dan usia setiap calon pekerja serta tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan eksploitasi terhadap anak atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















