DENPASAR, MediaBaliNews – Sidang kasus dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa izin dengan terdakwa Mutiara Putri Mahardika memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukumnya, terdakwa secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.
“Klien kami mengakui perbuatannya dan sangat menyesal. Kami memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya karena terdakwa merupakan tulang punggung tunggal yang harus menafkahi dua anak balita serta ibu kandungnya,” kata kuasa hukum terdakwa dari Amrita Law Firm, Yusuf Aulia Rahman, saat membacakan pledoi, Kamis, 13 Agustus 2026.
Terdakwa Mutiara Putri Mahardika sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sanksi pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan praktik kefarmasian atau tenaga kesehatan tanpa izin resmi.
Yusuf Aulia Rahman menjelaskan, tindakan penyuntikan cellulite menggunakan cairan Lipo Lab yang dilakukan Mutiara terhadap korban R bukan bagian dari layanan umum yang diiklankan ke publik. Usaha salon milik terdakwa, Mahardika Skinvisit, murni hanya melayani perawatan kecantikan non-invasif seperti facial, pijat wajah, lip blush, eyelash, dan brow.
Aksi penyuntikan tersebut murni dilakukan atas permintaan sukarela dari korban R yang telah menjadi pelanggan setia terdakwa sejak tahun 2020. Korban mengetahui Mutiara pernah menggunakan cairan penyedot lemak Lipo Lab untuk dirinya sendiri, lalu meminta terdakwa melakukan tindakan serupa pada rentang Agustus hingga September 2025.
“Klien kami tidak pernah membuka klinik estetika medis atau menawarkan jasa suntik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mengetahui bahwa izin edar Lipo Lab yang dibelinya via e-commerce tersebut telah dicabut oleh BPOM,” terang Yusuf.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyodorkan sejumlah pertimbangan hukum dan kemanusiaan agar majelis hakim memotong masa hukuman terdakwa, di antaranya Terdakwa bersikap sopan, jujur, kooperatif, dan belum pernah dihukum. Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung di persidangan maupun via pesan singkat.
Terdakwa merupakan pencari nafkah tunggal bagi dua orang anak yang masih kecil serta ibu kandungnya. Selama terdakwa menjalani masa penahanan, roda ekonomi keluarga terhenti hingga kebutuhan harian ditopang oleh bantuan rekan-rekannya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerapkan prinsip in dubio pro reo (jika terdapat keraguan, harus diputuskan untuk keuntungan terdakwa) atau menjatuhkan putusan seadil-adilnya atau Ex Aequo Et Bono. (ang/mbn)






















