Thursday, October 29, 2026
Thursday, October 29, 2026

Dua Tersangka Kasus 11 Pari Mobula Ditahan, Pembeli dan Penangkap Jadi Tersangka

JEMBRANA, MediaBaliNews — Satpolairud Polres Jembrana menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan 11 ekor ikan pari mobula yang ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong, Senin (12/10/2026).

Keduanya berinisial F sebagai penangkap ikan di laut dan S yang berperan sebagai pembeli. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dan memeriksa keterangan sejumlah pihak. Dari hasil penyidikan, S diketahui membeli ikan pari dari F dengan nilai transaksi mencapai Rp. 2,5 Juta.

Kasat Polairud Polres Jembrana, Iptu I Gede Ketut Suasnawa mengatakan, pengungkapan peran masing-masing tersangka berawal dari keterangan MN (61), yang sebelumnya diminta mengangkut ikan tersebut menggunakan gerobak.

“Kami sudah mengembangkan kasus tersebut. Dari keterangan MN dia disuruh membawa ikan itu oleh pelaku S. S mengaku membeli ikan pari dari F yang menangkap ikan di perairan Muara senilai Rp. 2,5 Juta. Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang dan sampan juga barang bukti lainnya,“ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Mendoyo. Penitipan tahanan tersebut dilakukan lantaran gedung Polres Jembrana sedang dalam proses pembongkaran dan pembangunan ulang.

“Karena bangunan Polres dibongkar jadi kami titipkan di sel Polsek Mendoyo,” terangnya.

Sementara MN yang berusia 61 tahun tidak ditahan dan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penyidik menilai peran MN dalam kasus ini berbeda dengan kedua tersangka yang diduga terlibat langsung dalam penangkapan dan pembelian ikan pari mobula.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Diterjang Angin Puting Beliung, Kandang Ayam Milik Warga di Jembrana Roboh, Kerugian Capai Puluhan Juta

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 11 ekor Pari Mobula dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (9/10).

Menurut informasi, pengungkapan ini dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi.

Kasus tersebut terungkap setelah Kasat Polairud Polres Jembrana, Iptu I Gede Ketut Suasnawa memerintahkan personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan penyelidikan berdasarkan laporan informasi yang diterima dari masyarakat. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI