Tuesday, October 27, 2026
Tuesday, October 27, 2026

Lupa Cabut Kunci, Motor Milik IRT di Gubug Tabanan Digasak Mantan Napi yang Nginap di Rumah Korban

TABANAN, MediaBaliNews – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di kawasan Perumahan Taman Seriwijaya Blok C Nomor 7, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

Pelaku berinisial SA (36) yang ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa diringkus tanpa perlawanan berkat kerja sama cepat kepolisian lintas wilayah hingga ke Pelabuhan Gilimanuk.

Pengungkapan kilat ini bermula dari laporan korban bernama Rumiyati (48) yang mendapati sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor DK 4815 GBA raib dari garasi rumahnya pada Sabtu (24/10/2026) sore. Tidak hanya kendaraan roda dua, pelaku juga menguras isi tas korban di dalam kamar yang berisi lembar STNK serta uang tunai sebesar Rp300.000, sehingga total kerugian material yang dialami korban menyentuh angka Rp16,9 juta.

Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit 1 Satreskrim, IPDA Agus Sandiartha, S.H., langsung menginstruksikan Tim Opsnal untuk turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan, terungkap fakta bahwa pelaku pengutilan tersebut merupakan orang yang sempat menginap di rumah korban. Memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menyantol di motor, pelaku dengan leluasa melarikan diri ke arah barat menuju Gilimanuk.

“Begitu identitas dan arah pelarian pelaku teridentifikasi, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk,” ujar IPDA Agus Sandiartha saat membeberkan kronologi penangkapan, Senin (26/10/2026).

Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di pelabuhan penyeberangan beserta barang bukti kendaraan curian. Dalam interogasi lanjutan, terduga pelaku berinisial SA tanpa tedeng aling-aling mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Krama Banjar Umadiwang, Marga dan Batulumbang, Selemadeg

Kepada penyidik, residivis yang baru menginjak kebebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan dua bulan lalu itu mengaku nekat mengulang kejahatan lamanya lantaran terdesak kebutuhan hidup dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu beserta kunci kontaknya, lembar STNK asli, serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp212.000.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka kini harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Tabanan dan dijerat dengan ketentuan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP guna proses hukum lebih lanjut. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI