Thursday, June 25, 2026
Thursday, June 25, 2026

Curi 4 Ekor Sapi, Pemuda di Jembrana Dibekuk Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap aksi pencurian sapi yang memerasahkan warga Jembrana belakangan ini.

Adapun pelaku yang berhasil dibekuk yakni Dewa Putu Yoga Arthawan (23), pemuda asal Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

“Pelaku kita amankan usai mencuri empat ekor sapi di empat lokasi yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat pers release di Aula Polres Jembrana, Senin (3/7).

Elim menuturkan pelaku melakukan aksi pencurian pertama pada hari Senin (19/7) bertempat di kebun yang beralamat di banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, terhadap seekor sapi milik I Putu Argadiatmika (41).

Kemudian berlanjut pada hari Minggu (25/6) pelaku menjalankan aksi keduanya di persawahan yang beralamat di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana terhadap sapi milik I Nengah Suama (64).

Lantas, pada hari Selasa (27/6) pelaku melancarkan aksi ketiganya di Pinggir pantai, Banjar Berawan Tanjung, Desa Delodberawah, Kecamatan Jembrana, terhadap seekor sapi milik Sumardin (51).

Terakhir, pada hari Kamis (29/6) pelaku melakukan pencurian keempat di areal persawahan, Jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, terhadap sapi milik I Ketut Sulendra (56).

“Jadi pelaku beraksi di 4 TKP yang berbeda. Pelaku juga diketahui bekerja sebagai tukang angkut sapi, sehingga mengetahui betul korban-korban mana yang memiliki sapi khususnya minim pengawasan,” tuturnya.

Pihaknya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku bergerak pada dinihari yakni sekitar jam 02.00 Wita dan memarkirkan mobilnya di TKP yang akan menjadi sasaran pelaku.

“Setelah memakirkan mobil di dekat TKP yang menjadi sasaran, pelaku langsung mengambil sapi dan menaikan sapi tersebut ke mobil untuk kemudian dibawa ke dekat rumah pelaku yang berada di Lingkungan Sawe Rangsasa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polisi, Amankan 13,31 Gram Sabu

Untuk motif pelaku, kata AKP Androyuan Elim yakni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun empat ekor sapi yang dicuri belum sempat dijual, masih dikumpulin oleh pelaku.

“Pelaku tidak mempunyai uang, sapi-sapi hasil pencurian ini nantinya dijual kembali dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil pikap Daihatsu beserta dengan surat-surat kendaraan nopol DK 8243 UI, satu buah keroncongan sapi yang terbuat dati kayu berwarna merah dan biru, satu buah patok terbuat dari kayu serta empat ekor sapi.

“Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 9 Juta sampai Rp.14 Juta, kemudian pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, ” tandas Elim. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI