JEMBRANA, MediaBaliNews – Sejumlah pegawai kontrak dilingkungan Pemkab Jembrana dinilai kurang disiplin dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, untuk itu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana lakukan pemotongan gaji sebagai solusinya.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala BPKAD Jembrana, I Komang Wiasa. Ia mengatakan, langkah tersebut pantas diambil lantaran kurangnya kedisiplinan sejumlah pegawai kontrak dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Wiasa menilai bahwa sejumlah pegawai kontrak dalam melakukan pembayaran atau iuran BPJS Kesehatan tidak rutin melakukan pembayaran.
“Setiap pekerja pastinya sesuai dengan aturan, 4 persen pemberi kerja dan 1 persen kepada penerima. Kemarin setelah dijalankan itu banyak yang tidak disiplin tenaga (pegawai kontrak) untuk membayar BPJS. Sehingga semuanya masih dibayari oleh Pemerintah Kabupaten, ” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/1).
Lebih lanjut, kata Wiasa, karena itu berinisiatif menaikan gajih pegawai kontrak untuk membayar iuran BPJS tersebut.
“Supaya keluarga dari pegawai juga tertanggung. Kalau dengan mandiri, seperti kemarin mahal dia jatuhnya, dan hanya untuk mereka sendiri. Kalau ini kolektif dia, sesuai dengan aturan BPJS yang lebih murah jatuhnya, ” jelasnya.
Dengan menerapkan hal tersebut, menurutnya biaya yang dibayarkan pegawai lebih murah yang hanya sekitar Rp. 40 Ribu untuk 5 pertagung.
Selain itu, ia juga mengatakan pegawai kontrak mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 2 yang dibandingkan dengan sebelumnya hanya kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3 dengan pembayaran secara mandiri.
“Jadi dia hari ini itu dikasih uang untuk membayari semua sebesar 5 persen itu. Karena selama ini mereka tidak disiplin kepesertaan BPJS kesehatan, ” terangnya.
Ia menerangkan, kalau BPJS selalu memperhitungkan dari UMK para pegawai kontrak. Ia juga menjelaskan bahwa tingginya potongan dari BPJS, yang tidak bisa ditawar lantaran adanya undang-undang.
“Jadi ketika ada masalah bisa kita konsultasi, misalnya suaminya sudah tertanggung maka dia tidak perlu menanggung lagi, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























