JEMBRANA, MediaBaliNews – Usai hari raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali melaksanakan penertiban sejumlah penduduk pendatang non permanen dibeberapa kos-kosan di Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (16/4/2024).
Saat di konfirmasi, Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya menerangkan, kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap penduduk pendatang atau penduduk non permanen di Negara berdasarkan Perda Kab. Jembrana Nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kami menjajaki 3 kos-kosan, dengan temuan sebanyak 8 orang, ” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Pada kos-kosan diwilayah Kelurahan Baler Bale Agung ditemukan 3 penduduk lokal Jembrana. Kemudian, di kos-kosan wilayah Desa Kaliakah ditemukan 3 penduduk non permanen, 1 penduduk lokal Jembrana, dan 2 penduduk luar Jembrana.
Selain itu, di sebuah kos-kosan di wilayah Desa Banyubiru ditemukan 2 penduduk non permanen, 1 penduduk lokal Jembrana, dan 1 penduduk luar Jembrana.
“3 penduduk non permanen diberikan Surat Pernyataan untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen melalui kaling setempat, ” tegasnya.
Pihaknya tetap menyarankan dan menghimbau kepada penduduk non permanen untuk selalu melaporkan diri ke kaling setempat.
“Kami Satpol PP hanya pengawasan dan himbauan saja, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















