Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Masyarakat Gilimanuk Kecewa, HGB Diatas HPL Bukan Solusi Malah Kemunduran

JEMBRANA, MediaBaliNews – Warga Masyarakat Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG), Sabtu (19/11/2022) merasa sangat kecewa. Pasalnya, perjuangan mereka ingin mendapatkan tanah bersertifikat hak milik (SHM) justru disarankan oleh pemerintah pusat, agar masyarakat Gilimanuk diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkab Jembrana. Sehingga, untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak.

Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum Setda Jembrana, dengan membacakan hasil resume berupa saran solusi dari pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri dan ATR/BPN saat eksekutif diundang pembahasan di Jakarta beberapa waktu lalu. Kemudian kembali dibahas dalam pertemuan tripartit antara Pemerintah Kabupaten Jembrana, DPRD dan masyarakat Gilimanuk terkait tanah Gilimanuk bersertifikat, Jumat kemarin (18/11).

“Jelas menolak kita. Jadi menolak keras untuk itu, karena apa ? Kalau seandainya memang tidak di mungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, kami tidak akan menolak kami akan ikut. Tetapi kan peraturan perundang undangan jelas menyatakan bahwa itu boleh. Nah kalau itu boleh, berarti masyarakat harusnya di perhatikan,” kata Kordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG), I Gede Bangun Nusantara, saat dikonfirmasi MediaBaliNews melalui sambungan telepon, Sabtu (19/11/2021).

Gede Bangun mengungkapkan, pertemuan kali ini justru membuat masyarakat Gilimanuk sangat kecewa. Pihaknya menganggap diskusi kali ini stagnan bahkan berjalan mundur. Padahal keinginan setiap diskusi itu ada progres yang semakin maju.

“Tapi ini semakin mundur. Nah pihak lain ini, di dalam penjelasan umum itu sudah jelas, diluar dari departemen, lembaga dan pemerintah daerah. Tapi ini masih jadi bahan untuk mengulur ngulur waktu, karena penawaran mereka masih tetap seperti sekarang. Saya tidak tahu lagi, semestinya sudah clear,” ucapnya.

Baca Juga :  Naas, Seorang Pria di Mendoyo Ditemukan Tewas Dikebun Miliknya

Karena menurutnya, kejelasan tersebut dibuktikan dengan masyarakat yang memiliki sejumlah bukti seperti bayar sewa dan bayar pajak. Namun, ternyata kesannya seolah-olah pengalihan dari HGB menjadi SHM tidak mungkin dilakukan.

“Padahal sudah jelas sebelumnya bahwa hanya tinggal menentukan pihak lain yang berhak menerima hibah dari Pemkab Jembrana ini. Harusnya sudah clear, penerimanya adalah masyarakat yang menempati saat ini,” ungkapnya.

Dia berharap, pihak pansus diminta untuk segera memanggil ahli hukum tata negara. Agar bisa segera dipastikan siapa pihak lain yang bisa menerima tanah yang dihibahkan Pemkab Jembrana. Menurutnya, pemerintah pusat juga memberikan saran untuk bisa diselesaikan di tingkat bawah (Pemkab dan masyarakat). Pusat hanya mengusulkan tidak merekomendasikan.

“Yang menentukan adalah Bupati menyerahkan atau memberi hibah ke masyarakat dengan persetujuan DPRD. Jadi bukan Pusat yang menentukan, mereka hanya menerima laporan dari bawah saja,” jelasnya.

Disinggung mengenai kelanjutan dari perjuangan AMPTAG untuk tanah Gilimanuk bersertifikat, Gede Bangun menjawab, pihaknya akan langsung bergerak sendiri. Namun, sebelumnya pihaknya akan minta pendapat hukum untuk menentukan langkah langkah selanjutnya.

“Jadi kami akan bergerak sendiri. Kami akan ke pusat lagi, ke Depdagri dan ke ATR/BPN. Jadi kami akan meminta kepastian sendiri. Karena kalau mengharapkan Pemkab sudah tidak mungkin,” pungkasnya. (cak/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI