Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Alami Kerugian Rp. 1,7 Miliar Lebih, Oknum Pegawai Bank Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Diduga lakukan penggelapan dana dengan kerugian mencapai Rp. 1,7 Miliar lebih, Kejaksaan Negeri Jembrana tetapkan oknum pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, hari ini pihaknya menetapkan seorang oknum pegawai Bank bernama Sayu Putu Rina Dewi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara.

Kemudian, tersangka yang diketahui menjabat sebagai Mantri ini diduga melakukan penggelapan dana sehingga terdapat kerugian sebesar Rp.1.720.530.500.

“Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka meliputi penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, kredit topengan, dan kredit tempilan, ” ungkapnya, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, kata Meyke Saliama, tersangka juga telah melakukan pengembalian dana piutang intern karena kasus sebesar Rp. 202.964.233 dengan menggunakan uang pribadi.

“Sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan oleh tersangka dan menimbulkan kerugian keuangan negara Cq. BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara sebesar Rp.1.517.566.267, ” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka telah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan melalui putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

“Sehingga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara ini. Selanjutnya tersangka akan melanjutkan menjalani pidana yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Negara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga di Pebuahan Alami Kerusakan Akibat Gelombang Tinggi dan Abrasi, Beberapa Warga Memilih Mengungsi
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI