Saturday, October 24, 2026
Saturday, October 24, 2026

Bolak-balik Antre SPBU Pakai Xenia Demi Jual BBM Eceran Selangit, Pelaku Dibekuk

TABANAN, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan membongkar praktik lancung penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di tengah sengkarut kelangkaan bahan bakar yang melanda wilayah Bali.

Seorang pria berinisial IWS (39) diringkus di kediamannya di Banjar Puseh, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Sabtu (17/10/2026) siang sekira pukul 13.00 WITA, setelah kedapatan memborong bahan bakar di sejumlah stasiun pengisian lalu menyedot tangki mobilnya demi dijual eceran dengan harga selangit.

Penangkapan tersebut bermula dari aduan keresahan warga yang ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor: R-L/104/X/Tipidter/Satreskrim/2026 tertanggal 17 Oktober 2026.

Menyikapi laporan masyarakat seputar maraknya spekulan jalanan, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., langsung mengerahkan regu Opsnal Unit I dan Unit IV Tipidter untuk menggelar penyelidikan mendalam di kawasan Kediri.
Langkah taktis kepolisian membuahkan hasil saat petugas memergoki pelaku tengah melayani transaksi jual beli Pertalite eceran di pelataran rumahnya.

Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, memaparkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi yang terencana rapi guna meraup untung pribadi secara melawan hukum.

Pelaku diketahui sengaja mengantre berulang kali di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tabanan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi DK 1941 FAM.

Setibanya di rumah, bahan bakar di dalam tangki mobil tersebut disedot keluar menggunakan selang sepanjang empat meter dan ditampung ke dalam wadah jeriken maupun botol air mineral.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku didapati sedang melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang sebelumnya didapatkan dari menyedot tangki kendaraan roda empat miliknya,” tutur IPTU Wiwik Endrayani saat memberikan keterangan resmi di Tabanan, Minggu (18/10/2026).

Wiwik menuturkan, pelaku mematok banderol harga yang membengkak drastis dari ketentuan resmi pemerintah demi memanfaatkan kepanikan warga yang kesulitan mencari bensin.

Baca Juga :  Kembali, Pemuda Tabanan Raih Prestasi di Tingkat Nasional, Bupati Sanjaya Berikan Apresiasinya

Saat disergap aparat, Suardana baru saja melepas lima liter Pertalite kepada seorang konsumen dengan tarif mencapai Rp130.000 atau setara Rp26.000 per liter.

Dalam sesi interogasi penyidik, pria berlatar belakang pendidikan diploma satu pariwisata tersebut tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa terlapor juga telah menjual sekitar empat liter bensin subsidi pada Jumat (16/10/2026) kepada warga sekitar dengan nominal transaksi sebesar Rp105.000.

Aparat penegak hukum menolak tinggal bungkam terhadap aksi penimbunan dan penjualan gelap di masa krisis distribusi energi.
Tindakan tegas diambil untuk menepis iktikad buruk dari para pemburu rente yang sengaja mengorbankan kepentingan publik demi menebalkan kantong pribadi.

Petugas memastikan operasi penggerebekan berlangsung aman dan tidak ada pihak yang terluka atau dilarikan ke fasilitas medis rujukan.
Dari tangan tersangka di lokasi kejadian perkara, polisi menyita serangkaian barang bukti berupa: 14 botol ukuran 1 liter berisi BBM jenis Pertalite; 2 buah jeriken ukuran 5 liter berisi masing-masing 2,5 liter dan 4,5 liter Pertalite; 1 unit mobil Daihatsu Xenia hitam nopol DK 1941 FAM; 1 utas selang penyedot sepanjang 4 meter serta 1 buah corong plastik; 5 botol kosong ukuran 1 liter dan 12 buah tutup botol warna putih; Uang tunai hasil transaksi senilai Rp130.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IWS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik turut merapatkan barisan dengan Ditreskrimsus Polda Bali guna mengembangkan penyelidikan ke jaringan pelansir lainnya.

“Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Lampiran I Nomor 158 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Wiwik.
(ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI