Friday, October 30, 2026
Friday, October 30, 2026

Buntut Cekcok Uang Muka Aplikasi ‘IJO’, Pria di Kuta Selatan Tusuk Pelanggan Pakai Pecahan Botol Kaca

MANGUPURA, MediaBaliNews – Kasus penganiayaan berat yang dipicu perselisihan transaksi prostitusi daring kembali dibongkar jajaran kepolisian. Seorang pemuda diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan setelah nekat menganiaya dan menusuk seorang pria menggunakan pecahan botol kaca hingga mengalami luka robek di sekujur tubuhnya.

“Terduga pelaku saat ini sudah berhasil diamankan di Mapolsek Kuta Selatan beserta barang bukti pecahan botol untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu, 22 Juli 2026.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/85/VII/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 18 Juli 2026. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu subuh, 18 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WITA. Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Mayaloka Residence II, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Korban diketahui berinisial EA (22), seorang pemuda asal Blitar, Jawa Timur. Sementara pelaku yang diamankan berinisial FB (20), seorang pemuda asal Jakarta yang berdomisili di tempat kos lokasi kejadian.

Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menguraikan, petaka bermula pada Sabtu dini hari sekitar pukul 05.00 WITA saat korban memesan jasa teman kencan wanita melalui aplikasi percakapan MiChat. Setelah terjadi kesepakatan, korban mendatangi lokasi kos sesuai petunjuk lokasi (share loc) yang dikirimkan oleh wanita tersebut.

Sesampainya di dalam kamar kos, wanita penyedia jasa tersebut meminta uang pembayaran penuh di awal sebesar Rp400.000. Karena proses pelayanan belum berlangsung, korban menawar untuk membayar uang muka (down payment/DP) terlebih dahulu sebesar Rp200.000 dan langsung diserahkan kepada sang wanita. Namun, tak lama setelah menerima uang DP, wanita tersebut justru menyuruh korban untuk langsung pulang tanpa memberikan layanan yang dijanjikan.

Merasa tertipu karena belum sempat berhubungan badan, korban menolak dipaksa keluar hingga memicu adu mulut hebat di dalam kamar. Saat cekcok berlangsung, datang seorang wanita lain yang mendadak menendang tubuh korban sembari menyuruhnya pergi.

Baca Juga :  Peringatan Hardiknas di Badung "Bergerak Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar"

Situasi makin memanas ketika pelaku FB—yang belakangan diketahui merupakan adik sepupu dari wanita tersebut—turut campur. Tanpa banyak bicara, pelaku merangsek menyerang korban menggunakan sebuah botol kaca yang telah dipecahkan.

Korban yang terdesak berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar menuju Jalan Mayaloka. Beruntung, saat berlari dalam kondisi terluka parah, korban ditolong oleh seorang pengemudi ojek daring (driver Gojek) yang melintas dan langsung membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat.

Akibat sabetan dan penusukan pecahan botol tersebut, korban mengalami luka robek serius di beberapa bagian tubuh, meliputi, luka robek pada pipi sebelah kiri, dahi/kepala depan bagian atas, kepala bagian belakang (sisi kanan dan kiri),
leher sebelah kanan, dan pinggang sebelah kiri.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal langsung mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan memindai rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Setelah mengantongi profil dan ciri-ciri pelaku, tim bergerak melakukan pengejaran ke kawasan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Hasilnya, pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil menyergap pelaku FB di sebuah kamar kos elite di area Gelogor Carik.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan pecahan botol kaca. Pelaku berdalih emosi karena korban tidak menyepakati pembayaran sesuai perjanjian pemesanan (booking) kencan MiChat. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca yang digunakan pelaku melukai korban dari sekitar TKP.

“Atas perbuatannya, tersangka FB dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman sanksi pidana penjara,” pungkas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI