Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Buruh Bangunan Bunuh Pedagang Roti, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

DENPASAR, MediaBaliNews – Tim Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Perumahan Nuansa Barat III, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Pelaku, yang diketahui bernama Moch. Rafli Barizi (20), seorang buruh bangunan asal Pasuruan, ditangkap di tempat tinggal rekannya di daerah Kuta Utara pada Minggu (23/2) sore.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, dalam keterangannya menyatakan bahwa kasus ini merupakan aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui lubang ventilasi, kemudian dipergoki oleh korban, sehingga terjadi aksi kekerasan. Korban Kartini mengalami enam luka tusuk, salah satunya di bagian leher belakang, yang menyebabkan kematian. Anak korban, Dika Putri Kartika Sari, juga mengalami kekerasan berupa cekikan di leher hingga pingsan,” ungkap Kombes Pol Iqbal.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban Kartini (56), seorang pedagang roti bakar, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruang tamu rumahnya. Sementara itu, putrinya Dika Putri Kartika Sari (24), seorang karyawan minimarket, mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan pelaku.

Dika yang sempat pingsan akhirnya sadar dan meminta pertolongan kepada tetangga. Salah satu saksi, Joe, langsung datang ke lokasi dan membawa korban Kartini ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Jatanras Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan dibantu Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Informasi yang dikumpulkan mengarah ke Moch. Rafli Barizi, yang diketahui berada di daerah Kerobokan, Kuta Utara.

Saat polisi tiba di lokasi persembunyiannya, pelaku mencoba melarikan diri dengan melompati pagar. Namun, setelah satu jam pengejaran, pelaku berhasil diamankan pada pukul 16.30 WITA di sebuah toko bangunan di Jalan Semer, Kuta Utara.

Baca Juga :  Rumah Milik Warga di Negara Diamuk Si Jago Merah, Uang Tunai Puluhan Juta Hangus Terbakar

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Iqbal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia masuk ke rumah korban dengan membawa pisau dapur dari bedeng proyek tempatnya bekerja. Setelah berhasil masuk, ia dipergoki korban dan langsung melakukan penyerangan dengan menusuk Kartini sebanyak enam kali.

Pelaku kemudian juga menyerang Dika dengan mencekik lehernya hingga pingsan, sebelum akhirnya mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni Sebuah cincin emas (terjatuh saat pelaku kabur), HP Vivo Y17 S, HP OPPO A57, Pisau dapur yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, Moch. Rafli Barizi dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI