Monday, September 21, 2026
Monday, September 21, 2026

Mabes Polri Sita 23 Hektare Lahan Negara di Pantai Melasti Bali, Dugaan Terkait Ruislag

MANGUPURA, MediaBaliNews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menyita aset tanah milik negara seluas 23 hektare di kawasan pesisir Pantai Melasti, Kuta Selatan.

Penyitaan berskala besar dengan pengawalan ketat puluhan personel Brimob bersenjata lengkap tersebut dilakukan menyusul indikasi korupsi dalam proses tukar-menukar aset (ruislag) bermasalah antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pihak swasta yang ditaksir bernilai hingga Rp4,8 triliun.

“Penyidik resmi memasang plang penyitaan atas tanah negara seluas sekitar 230.450 meter persegi guna menjaga keutuhan barang bukti, mencegah alih penguasaan fisik, serta memfasilitasi langkah penyelamatan aset negara (asset recovery),” kata Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto di Badung.

Penyitaan di lapangan turut disaksikan oleh Penyidik Utama Tk 2 Kortastipidkor Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kasubdit 2 Dittindak Kortastipidkor Kombes Muhammad Riffai, perwakilan Kementerian ATR/BPN, jajaran Kanwil BPN Bali, serta pihak PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).

Obyek sengketa hukum tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Hak pakai yang semula tercatat atas nama Kanwil BPN Provinsi Bali telah diperbarui kepemilikannya sejak 5 April 2022 menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.

Brigjen Indra menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari perjanjian ruislag di mana PT MSD keluar sebagai pemenang lelang pelepasan aset. Namun, perusahaan tersebut disinyalir tidak pernah merampungkan kewajiban pokoknya untuk membangun serta menyerahkan gedung kantor BPN Bali sebagai kompensasi aset pengganti.

Kendati perjanjian peralihan hak belum tuntas secara sah, PT MSD diduga telah menguasai fisik lahan strategis tersebut selama lebih dari satu dekade, terhitung sejak sekitar 2014. Di atas hamparan tanah negara itu, pihak korporasi mendirikan pos pengamanan, membentangkan pagar pembatas, hingga memasang papan larangan yang mengakibatkan pemerintah tidak dapat mengelola aset barang milik negara (BMN) tersebut.

Baca Juga :  Serukan Semangat  Persatuan pada Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jembrana

Penyidikan resmi bergulir melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 yang diperkuat Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Selain mendalami peran swasta yang sempat memakai putusan gugatan perdata untuk melegitimasi pendudukan lahan, tim penyidik membidik adanya dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh internal BPN.

Fokus pembuktian perkara ini meliputi: Prosedur penentuan PT MSD sebagai pemenang lelang ruislag. Tidak dicairkannya dana jaminan pelaksanaan oleh instansi terkait saat kewajiban wanprestasi. Nihilnya langkah pengamanan fisik atas tanah negara selama bertahun-tahun. Dugaan manipulasi dokumen internal yang mengesankan administrasi ruislag telah rampung.

Penyidik Kortastipidkor telah memintai keterangan sedikitnya sembilan orang saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, manajemen PT MSD, hingga PT Telehouse selaku pengelola menara BTS di lokasi. Keterangan dari saksi ahli hukum pidana juga dihimpun untuk memetakan konstruksi pidana orang perseorangan maupun jerat pidana korporasi.

Guna menghitung nominal riil kerugian keuangan negara, Polri tengah berkoordinasi menyusun agenda ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Nilai buku aset untuk kurun 2014 hingga 2024 diproyeksikan sekitar Rp2,2 triliun. Angka valuasi terkini per 2026—berdasarkan letak premium di zona wisata komersial dan residensial modern—ditaksir meroket hingga Rp4,8 triliun.

“Sembilan orang yang diperiksa saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka akan diputuskan melalui mekanisme gelar perkara setelah alat bukti terpenuhi secara menyeluruh, mencakup pertanggungjawaban individu maupun korporasi,” tegas Brigjen Indra.

Penyidik menegaskan proses penyitaan ini murni langkah hukum untuk mengamankan obyek pembuktian materiil, sementara ruang pengajuan keberatan perdata tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak keperdataan sesuai koridor hukum yang berlaku. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI