Monday, April 27, 2026
Monday, April 27, 2026

Demi Slot, Pencuri Modus Tisu di Kuta Dibekuk, Korban Rugi Rp 100 Juta

MANGUPURA, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus unik. Pelaku, Helmi DG. Gassing (37), mencuri uang korban, Sri Herdiana Sari (34), sebanyak Rp 100 juta dengan cara menggantinya menggunakan tisu.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi emngatakan, kejadian ini bermula pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah kamar kost di Jalan Werkudara Gang Purnama II No. 1, Legian, Kuta, Badung.

Korban, warga asal Sulawesi Tengah, Sri Herdiana Sari (34) menyimpan uang pecahan 50 dan 100 dollar Australia dalam album foto dan celengan di lemari kamarnya.

Saat korban sedang berada di kamar, pelaku yang merupakan teman sekost asal Sulawesi Tenggara, mengambil uang tersebut dan menggantinya dengan tisu dan canang. “Korban baru menyadari kehilangannya saat memeriksa uangnya,” ucap Sukadi Minggu (24/11/2024).

Kata Sukadi, Pelaku diamankan pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 13.00 WITA di tempat kost yang sama. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi online.

“Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/187/XI/2024/SPKT.Unit Reskrim.Sek Kuta/Resta Dps/Polda Bali,” jelasnya.

Sukadi menuturkan,Kanit Reskrim Polsek Kuta, IPTU Anggi Wahyu Romadhon memimpin tim yang berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa dua HP Android, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah ditahan oleh anggota Polsek Kuta,” pungkasnya. (ang/mbn)

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Tablet di Bandara Ditangkap Kurang dari Sehari
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI