MANGUPURA, MediaBaliNews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kutsel menyelidiki kasus perusakan properti secara bersama-sama di kawasan pariwisata Kuta Selatan. Aksi premanisme jalanan tersebut menyasar fasilitas pintu gerbang sebuah akomodasi penginapan mewah milik warga asing. Aparat penegak hukum bergerak melakukan penanganan intensif setelah menerima aduan darurat dari masyarakat setempat.
“Saat ini laporan korban sudah diterima di Polsek Kuta Selatan dan dalam proses penyelidikan polisi,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat, 12 Juni 2026.
Petugas kepolisian mengidentifikasi identitas korban tindakan kekerasan berkelompok tersebut merupakan seorang pria berinisial ED. Warga negara asing yang berasal dari negara Rusia itu saat ini telah menginjak usia 47 tahun. Korban bersama anggota keluarganya mengalami trauma psikologis berat lantaran mendapat ancaman fisik secara langsung.
“Aparat kepolisian langsung meluncur ke tempat kejadian perkara usai menerima panggilan darurat layanan cetak 110,” ujarnya.
Peristiwa kriminalitas tersebut terjadi di Villa Dom Jalan Nusa Dua Highland Nomor 25 Kelurahan Benoa. Insiden keributan massal ini bermula dari adanya masalah perselisihan sengketa kontrak sewa bangunan. Korban mengaku sebagai penghuni sah yang telah menyetor uang sewa bernilai total Rp1.950.900.000.
“Pelapor melangsungkan transaksi pembayaran dana investasi properti tersebut kepada seorang wanita bernama Ita Sapari,” tuturnya.
Masalah muncul saat pihak manajemen pemilik properti meminta korban mengosongkan vila karena klaim masa tenggang. Korban menolak perintah tersebut secara tegas hingga memicu kemarahan perwakilan pemilik modal di lapangan. Otoritas kepolisian menetapkan dua orang terduga dalang utama perusakan ini yakni wanita YAG dan pria JPVH.
“Para pelaku datang membawa sekelompok orang massa preman sewaan pada Rabu, 10 Juni 2026,” ucapnya.
Kelompok pemuda tersebut berteriak histeris menciptakan kegaduhan demi memaksa korban keluar dari kamar hunian. Para pelaku kemudian menghancurkan fasilitas pintu masuk utama serta merobohkan struktur besi pembatas luar. Amukan massa merusak 1 unit pintu gebyok kayu gaya Bali serta mematahkan engsel gerbang utama.
“Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan kini tengah melangsungkan proses gelar perkara kasus,” sebutnya.
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti material bangunan serta memeriksa keterangan para saksi sekitar. Aparat berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang dapat merusak citra keamanan pariwisata Bali.
“Kami mengimbau semua pihak menyelesaikan sengketa perdata melalui jalur hukum formal pengadilan negeri,” pungkasnya. (ang/mbn)






















