JEMBRANA, MediaBaliNews – Dinilai menyalahi aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tertibkan belasan reklame yang berada di seputaran kota Negara, Kamis (5/9/2024).
Penertiban reklame yang dilaksanakan oleh Satpol PP Jembrana ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Selain itu, terdapat juga beberapa reklame yang diduga tidak taat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban mulai dari pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita di seputaran kota Negara, Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara,” ungkap Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya.
Kemudian, dalam penertiban tersebut pihaknya mendapati sebanyak 4 buah spanduk, 6 buah baliho, 2 buah banner dan 1 buah bendera yang diduga telah melanggar aturan.
Dari belasan reklame tersebut diduga ditertibkan lantaran salah aturan pemasangan, habis masa berlaku pemasangan, dan terdapat beberapa reklame yang tidak memiliki izin.
“Sebanyak 13 reklame diturunkan, sedangkan 1 buah bendera dikembalikan ke pemiliknya dan 12 reklame dibawa kekantor Satpol PP Jembrana, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























