JEMBRANA, MediaBaliNews – Kembali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana dapati sejumlah reklame yang menyalahi aturan diseputaran wilayah Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (4/7).
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, penertiban sejumlah reklame tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Dalam kegiatan penertiban reklame tersebut juga dibarengi oleh pihak BPKAD Kabupaten Jembrana berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
“Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban reklame ditemukan 9 reklame yang diduga melakukan pelanggaran, ” ungkapnya, Jumat (5/7/2024).
Ia menyampaikan, reklame tersebut ditertibkan lantaran tempat pemasangan yang menyalahi aturan, kemudian izin pemasangan reklame sudah kadaluarsa dan pemasangan reklame tanpa izin.
Dari 9 reklame yang ditertibkan, terdapat sebanyak 5 buah berupa spanduk, dan sebanyak 4 buah berupa baliho dengan berbagai macam gambar.
“9 reklame yang menyalahi aturan, sudah kadaluarsa, dan tidak berizin tersebut diturunkan dan dibawa ke Mako Praja, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























