Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

DPRD Jembrana Sahkan 4 Perda Inisiatif

JEMBRANA, MediaBaliNews – DPRD Kabupaten Jembrana melalui Sidang Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, Rabu (17/4/2024) di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana, menetapkan 4 (empat) Ranperda inisiatif menjadi Perda.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, adapun 4 Ranperda Inisiatif yang ditetapkan yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini, Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Kemudian Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Ketua Pansus I DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama menyampaikan, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa telah melalui proses pembahasan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan telah dilakukan proses fasilitasi ke Gubernur Bali.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali atas nama Gubernur Nomor B.37.100.3.2/14891/Bag.I.B.HK, tertanggal 25 Maret 2024.

“Hasil fasilitasi ini telah dilakukan pembahasan oleh Pansus secara intensif dengan OPD terkait, terutama membahas isu-isu yang menjadi pokok persoalan pada Rancangan Peraturan Daerah. Untuk itu pada kesempatan rapat paripurna kali ini perkenankan kami menyampaikan hasil pembahasannya, ” ungkapnya.

Ia menjelaskan, adapun terdapat empat hasil dalam pembahasanya yakni, pertama Konsideran menimbang perlu dilakukan penyempurnaan.

Kedua, dasar hukum mengingat ditambahkan 4 (empat) dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Ketiga, Pasal 1, angka 1 diubah sehingga berbunyi “Bab XI Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8)”.

Keempat, beberapa saran untuk mencermati tata cara penulisan Pasal, ayat, angka dan huruf serta frasa dalam Batang Tubuh Ranperda agar disesuaikan dan disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Bali.

Baca Juga :  Arus Balik Mudik via Pelabuhan Gilimanuk Meningkat

“Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Pansus II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika menyampaikan, sesuai dengan penugasan, pihaknya di Pansus II telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Ia menilai, pembahasan Ranperda ini telah berjalan dengan tertib dan lancar. Selain itu, pihaknya sangat mengapresiasi kerja cepat dari jajaran eksekutif sehingga hasil fasilitasi gubernur bisa kita terima sebelum dilakukannya rapat kerja guna mengharmonisasi hasil fasilitasi gubernur.

Ia menerangkan, seluruh hasil fasilitasi telah dibahas dan bisa kita sepakati atas beberapa hal yang menjadi saran penyempurnaan dari Gubernur diantaranya mengenai penambahan dasar hukum mengingat dan penyempurnaan kesalahan penulisan.

“Pansus II DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ” ujarnya.

Selain itu, dalam Rapat Paripurna V tersebut juga menetapkan 2 Ranperda usulan Pemkab Jembrana yaitu, Ranperda tentang Pencabutan Perda Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Sementara itu, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba memberikan apresiasi kepada DPRD kabupaten Jembrana dan jajaran Pemkab Jembrana atas kerjasama sehingga seluruh Ranperda dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda.

“Pada kesempatan yang baik ini, ijinkan saya dengan segala kerendahan hati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Jembrana dan seluruh aparatur Pemkab Jembrana atas kerja sama yang baik. Mulai dari proses perencaan awal hingga sampai pada proses penetapan peraturan daerah yang kita laksanakan pada hari ini,” jelasnya.

Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada DPRD Jembrana atas inisiatif untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut yang juga disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

“Hal ini juga merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI