Thursday, October 29, 2026
Thursday, October 29, 2026

Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Illegal Logging di Jembrana, Polisi Amankan 42 Tonggak Kayu

JEMBRANA, MediaBaliNews — Polres Jembrana menetapkan dua orang berinisial IGS (56) dan IGKL (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penebangan pohon tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (22/10/2026).

Keduanya diduga menebang pohon di dua lokasi berbeda dalam kawasan hutan lindung. Pengungkapan kasus ini bermula dari video aktivitas penebangan hutan yang viral di media sosial dan kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora menjelaskan, hasil penyelidikan memastikan lokasi dalam video tersebut berada di kawasan hutan lindung. Polisi kemudian menemukan 42 tonggak kayu bekas tebangan serta mengamankan 23 batang kayu olahan jenis bayur dan satu gelondong kayu jenis RC.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung tanpa perizinan berusaha. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut,” ungkapnya.

Kedua tersangka diketahui merupakan anggota kelompok tani hutan di Desa Berangbang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penebangan dilakukan dengan alasan penataan lahan untuk ditanami berbagai pohon produktif, seperti durian, alpukat, nangka, manggis, duku, cokelat, pangi, dan kopi. Kayu hasil tebangan juga direncanakan untuk bahan bangunan gubuk di dalam kawasan hutan tersebut.

Polisi turut menyita dua alat pemotong kayu berupa mesin senso dan gergaji mesin chainsaw merek Edon berwarna merah, serta satu bilah sabit.

Dalam perkara ini, penyidik menerbitkan dua laporan polisi dan memproses masing-masing tersangka dalam berkas perkara terpisah. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Jelang Nyepi, Bupati Tamba Bagikan 128 Babi dan Beras ke Seluruh Desa Adat se Jembrana

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori IV.

Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan ahli kehutanan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan aspek hukum terkait penebangan pohon di kawasan hutan lindung.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI