Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan warga masyarakat di Kabupaten Jembrana.

Adapun dua pelaku curanmor yang diamankan tersebut yakni NE (37) dan N (30) yang kesemuanya berasal dari Banyuwangi dan tinggal di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim dalam press release kasus di Aula Polres Jembrana, Senin (8/5).

Ia menuturkan pengungkapan kasus bermula adanya laporan dari korban, I Gusti Ayu Putu Sri Arningsih (22) asal Banjar Munduk, dimana sepeda motor Honda Scoopy miliknya telah hilang pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 21.30 Wita di halaman parkir Apotek Ganesa Farma yang terletak di Jalan Gajah Mada, No. 97, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan dan pengembangan, terungkap dua tersangka tersebut yakni NE (37) dan rekannya N (30). Akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan, disamping itu saat penangkapan juga diamankan satu buah sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor,” jelasnya

Lebih lanjut, AKP Androyuan Elim menuturkan bahwa otak dari pencurian ini adalah NE dimana ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebanyak dua kali. Pertama, kepada temannya Nasropik di Dusun Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya seharga Rp. 2 juta dan Kedua, kepada temannya seharga Rp. 3,5 juta.

“Tersangka hanya menggunakan STNK sepeda motor tersebut untuk digadaikan dan mengaku butuh uang untuk ditransfer ke kampung halamannya guna biaya berobat anaknya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara dengan kerugian sebesar Rp. 14,5 Juta.

Baca Juga :  Tahun ini , 59 Subak di Jembrana Dapat Perbaikan Irigasi

“Meski tersangka mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan pencurian, kami tetap akan terus menginvestigasi kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lainnya, ” pungkas Elim. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI