JEMBRANA, MediaBaliNews – Dua remaja berinisial ZN (15) dan MF (17) yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis berinisial N (17) beberapa waktu lalu, kini ditetapkan menjadi tersangka.
“Status keduanya, sudah naik dari terlapor menjadi tersangka. Salah satu tersangka masih dibawah umur,”kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Minggu (4/6).
Lebih lanjut, Ia menuturkan kedua pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c atau pasal 4 ayat 2 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Disisi lain, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Jembrana Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, Pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kita UPTD PPA saat ini sedang melakukan pendampingan kepada korban. Rencananya kita akan jadwalkan untuk pendampingan psikolog, mungkin minggu depan, “ungkapnya.
Sedangkan untuk kedua pelaku yang juga masih tergolong di bawah umur, Sri juga mengaku akan melakukan pendampingan kepada kedua pelaku. “Korban dan pelaku sudah putus sekolah. Untuk pelaku kita dampingi dalam proses pemeriksaan dan proses hukum akan tetap berjalan,”tandas Sri. (gsn/mbn)






















