Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Eksploitasi Anak untuk Mencuri, Terdakwa SA Dituntut 1,6 Tahun Penjara

JEMBRANA, MediaBaliNews – Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, terdakwa SA (32) dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, Kamis (11/1).

Dalam sidang tuntutan tersebut, SA diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk mencuri uang dan barang senilai Rp 20 juta di Kecamatan Mendoyo.

Kemudian, JPU menilai SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

“Terdakwa SA dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, Jumat (12/1).

Dalam sidang tuntutan tersebut, kata Delfi, SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Sebelumnya, SA diduga menjadi dalang pencurian emas dan uang senilai Rp 20 juta di Kecamatan Mendoyo.

“Terdakwa SA ini menjadi dalang pencurian tersebut. Dia memperdaya anak berinisial N (11) untuk melakukan pencurian,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan anak 11 tahun dan didalangi SA tersebut terjadi Rabu (4/10/2023) lalu. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WITA tersebut berlokasi di warung milik warga IKB (50).

Anak berinisial N tersebut diperdaya oleh pelaku SA (32) untuk melakukan pencurian tersebut. Pelaku anak dikembalikan ke orang tua dan SA diamankan polisi. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Sekda Budiasa Ingatkan Pentingnya Pendidikan Kepramukaan Pada Generasi Muda
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI