JEMBRANA, MediaBaliNews – Gara-gara menendang seekor anjing peliharaan, seorang pemuda berinisial ST asal Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana dipolisikan. Pasalnya, buntut dari menendang anjing peliharaan, hingga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial ESV (31) pada, Minggu (5/2) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, Mediabalinews, Jumat (10/2) peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 wita, di salah satu warung remang-remang di wilayah Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Kejadian berawal dari pelaku datang ke warung tersebut sekitar pukul 22.15 wita.
Saat itu, pelaku yang juga merupakan tenaga kontrak di Pemkab Jembrana di gonggong oleh anjing milik korban, merasa pelaku tidak terima di gonggong, kemudian pelaku hendak memukul anjing tersebut dengan krat, namun dilarang oleh saksi berinisial KA (47).
Pelaku yang masih kesal terhadap anjing tersebut sempat diajak ngobrol oleh saksi, namun tak berselang lama pelaku melihat anjing tersebut sudah tertidur, kemudian tiba-tiba pelaku langsung menendang anjing milik korban tersebut, hingga anjing mengerang kesakitan.
Mengetahui hal tersebut sontak korban tidak terima dengan sikap pelaku yang menendang anjing peliharaannya. Pelaku yang sempat adu mulut dengan korban akhirnya menjadi petaka bagi korban.
Pelaku mencekik leher korban, kemudian korban dibanting sebanyak empat kali. Tidak hanya itu, pelaku juga menantang korban untuk melaporkan ke polisi.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami memar pada siku tangan sebelah kanan, bengkak dan luka lecet pada kaki sebelah kanan, punggung korban disakitkan dan korban merasa susah untuk bernafas. Saat ini korban tidak bisa melakukan aktivitas atau bekerja.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, kata dia, peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku ST tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Iya benar kasus tersebut masih dalam penyidikan. Saat ini diduga pelaku masih kami panggil sebagai saksi. Mungkin Minggu depan akan kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (cak/mbn)























