TABANAN, MediaBaliNews – Judi Online (Judol) menjadi kewaspadaan aparat kepolisian. Terutama untuk antisipasi merongrong ke dalam tubuh korps Bhayangkara.
Hal itu yang kemudian dilakukan Polsek Tabanan, untuk merazia handphone milik para anggota, Selasa, (25/6) pagi ini.
Kapolsek Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara menyatakan, pada saat berlangsungnya kegiatan apel pimpinan sekitar pukul 08.00 Wita, pihaknya melaksanakan pemeriksaan atau pengecekan handphone seluruh personel Polsek Tabanan.
“Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk pengawasan pengendalian (wasdal) dan pengawasan melekat (waskat), terhadap personel Polsek Tabanan terkait aktivitas judi online yang sedang marak akhir ini,” ucapnya.
Kata Sumantara, pemeriksaan ini didasarkan pada petunjuk dan arahan (jukrah) dari pimpinan Polri yang melarang anggota mengakses aplikasi judi online selama jam dinas karena dapat mengganggu konsentrasi kerja, kedisiplinan, dan kesiapsiagaan dalam bertugas.
Dan melarang juga penggunaan di luar jam dinas. Sebab, hal itu mampu memberikan contoh buruk ke masyarakat.
Sumantara menegaskan, bahwa dari kegiatan ini tidak ditemukan adanya aplikasi atau link yang terindikasi berkaitan dengan judi online pada handphone personel Polsek Tabanan.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas teknologi yang dapat mengganggu pribadi personel dan menghambat tugas tugas kepolisian,” bebernya. (ang/mbn)






















