DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp210 juta di Kantor Eureka Management & Servis, Perum Bali Griya Resident, Jalan Gunung Athena No. 15, Denpasar Barat. Pelaku, KEVIN (28), seorang karyawan, ditangkap pada Senin (18/11/2024).
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, Kejadian bermula saat pelapor, Jaka Erlambang (38), Operasional Manager PT Eureka Management & Servis, melakukan audit keuangan rutin. Ia menemukan selisih uang yang cukup signifikan.
“Kecurigaan mengarah pada pelaku setelah informasi dari tukang kunci, yang kerap dipanggil pelaku tengah malam untuk membuka brangkas,” ucapnya, Rabu (20/11/2024).
Kata Sukadi Audit lebih lanjut mengungkapkan total kerugian Rp210 juta selama tiga bulan (September-November 2024). Polisi yang dipimpin Iptu Rifqi Abdilah, dan IPDA Made Wicaksana, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menggunakan kunci palsu untuk mengakses brangkas dan mencuri uang tersebut,” jelasnya.
Diuraikan Sukadi, bahwa uang hasil curian digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk enam pasang sepatu berbagai merek, sepeda motor Honda PCX, pakaian, parfum, HP iPhone 15 Pro Max, dan menyewa mobil selama tiga bulan.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa Rp23.344.000, sepatu, motor, pakaian, kunci palsu, dan HP iPhone 15 Pro Max. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian,” pungkasnya. (ang/mbn)






















