DENPASAR, MediaBaliNews – Pemerintah Provinsi Bali menciptakan sejarah baru dengan menetapkan seorang penjual monyet ekor panjang sebagai tersangka kasus perdagangan satwa liar pertama di Indonesia.
Pelaku di Pasar Burung Satria ini melanggar secara nyata Perda Bali No. 5/2023 tentang Ketertiban Umum berkat laporan Jaringan Satwa Indonesia. Pihak berwenang menindak tegas Hukuman Penjual Satwa tersebut guna melindungi spesies primata dari kepunahan yang mengancam.
“Ini adalah pencapaian signifikan dari upaya perlindungan satwa kami yang telah berjalan bertahun-tahun,” ujar Femke Den Haas, Ketua sekaligus pendiri Jaringan Satwa Indonesia, menanggapi langkah penegakan hukum tersebut.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan sanksi denda sebesar lima ratus ribu rupiah kepada tersangka berinisial S, atau menjalani pidana kurungan selama tujuh hari. Satuan Polisi Pamong Praja bersama BKSDA Bali mendukung penuh langkah hukum tegas berdasarkan laporan turis asing yang menemukan bayi monyet dalam kondisi kritis. Penindakan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah provinsi Bali menanggulangi perdagangan satwa liar dan penyiksaan hewan.
“Setiap orang dilarang melakukan tindakan penyiksaan terhadap hewan peliharaan; ini diatur Pasal 28 ayat (1) Perda Bali,” tambah I Wayan Anggara Bawa, dari Bagian Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP.
Populasi Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) saat ini telah ditetapkan IUCN berstatus Terancam Punah akibat masifnya penangkapan liar serta perusakan habitat. Hukuman Penjual Satwa ini menjadi langkah konkret dalam menghentikan perusakan keanekaragaman hayati khususnya di Pulau Bali. Korban perdagangan satwa liar berupa bayi monyet itu kini menerima perawatan khusus di pusat rehabilitasi Umah Lumba milik Jaringan Satwa Indonesia.
“Pedagang monyet ekor panjang mendapatkan pasokan satwa liar ini dari luar Pulau Bali, seperti dari Pulau Sumatera,” kata Femke menguraikan jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisir.
Jaringan Satwa Indonesia mengajukan jalur hukum pada tahun 2025 karena tersangka terus mengulangi perbuatannya meskipun telah berjanji menghentikan penjualan monyet ekor panjang ilegal. Perda Bali No. 5/2023 memberikan landasan hukum kuat dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan penjara dan denda lima puluh juta rupiah. Keputusan mendenda pelaku mengirimkan peringatan keras kepada semua pedagang lain yang masih terlibat perdagangan satwa liar.
“Ironisnya, pedagang justru terdorong menjual karena tingginya permintaan pasar yang disebabkan rasa iba turis asing,” pungkas Femke menjelaskan sisi gelap interaksi pedagang dan wisatawan.
Petugas Satpol PP Denpasar dan BKSDA telah berupaya melakukan sosialisasi intensif sejak 2024, bahkan memasang papan larangan penjualan primata pada tahun 2022. Upaya kolektif ini membuktikan bahwa pemerintah daerah Bali sangat serius dalam menjaga ketertiban dan melindungi satwa liar. Hukuman ini diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi Monyet Ekor Panjang dan spesies liar lainnya. (ang/mbn)






















