Monday, April 20, 2026
Monday, April 20, 2026

Kasus Perkawinan Anak di Bali Meningkat, KPAD Bali Catat 368 Kasus di Tahun 2024

DENPASAR, MediaBaliNews – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali mencatat adanya peningkatan kasus perkawinan anak di Bali sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Ketua KPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, jumlah kasus tersebut mencapai 368, meningkat dari 335 kasus pada tahun sebelumnya.

“Data ini diperoleh dari dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Yang paling mengkhawatirkan adalah adanya anak berusia di bawah 14 tahun, yaitu 13 tahun, yang mengajukan dispensasi kawin,” ujar Yastini pada Jumat, (17/1).

Pada tahun 2024, terdapat empat anak yang mengajukan dispensasi kawin di usia di bawah 14 tahun. Para pasangan mereka, yang umumnya berusia di atas 20 tahun, membuat situasi ini semakin memprihatinkan. Yastini menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah Provinsi Bali dan aparat penegak hukum agar dispensasi perkawinan tidak menjadi cara untuk menghindari pidana.

“Kami berharap program-program yang ada di Bali dapat diarahkan untuk mencegah perkawinan anak. Efeknya sangat besar, seperti putus sekolah, buruknya pengasuhan, stunting, kematian ibu dan anak, serta meningkatnya angka kemiskinan,” tambah Yastini.

Dari pemantauan KPAD Bali, wilayah dengan jumlah pengajuan dispensasi tertinggi adalah Buleleng, diikuti Jembrana dan Denpasar. Salah satu alasan utama pengadilan memberikan izin dispensasi adalah adanya kehamilan sebelum pernikahan adat.

“Mereka sudah menikah secara adat, sehingga pengadilan tidak bisa menolak dispensasi. Hal ini menjadi masalah besar dalam upaya pencegahan perkawinan anak,” jelas Yastini.

Dalam kasus perkawinan dini, Mahkamah Agung menetapkan dua syarat untuk dispensasi kawin, yakni kesiapan anak dan pendampingan dari Dinas Kesehatan. Namun, Yastini menekankan pentingnya aspek psikologis anak sebelum menikah, bukan hanya kesiapan fisik.

Baca Juga :  Polresta Denpasar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berpura-pura Menolong Korban Mabuk

“Perlu ada edukasi tentang kesehatan reproduksi dan kesiapan psikologis sebelum menikah. Ini penting untuk memastikan kesejahteraan anak di masa depan,” pungkas Yastini.

Dengan meningkatnya kasus perkawinan anak, KPAD Bali berharap ada komitmen dari pemerintah dan adat untuk mengatasi masalah ini secara bersama-sama. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI