Monday, September 14, 2026
Monday, September 14, 2026

Kejaksaan Negeri Tabanan Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 3,12 Miliar

TABANAN, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri Tabanan hari ini melakukan pengembalian kerugian keuangan negara terkait dua kasus tindak pidana korupsi, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.

Pengembalian ini merupakan implementasi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah mengatakan, pertama terkait kasus pengelolaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari untuk tahun anggaran 2017-2020.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa dengan hukuman penjara dan denda, serta beban uang pengganti yang bervariasi. Total kerugian negara yang dikembalikan dari kasus ini mencapai Rp 3.094.186.750,00. Dan pengembalian saat ini ialah sekitar Rp 1.351.106.750,00 kepada DAPM Swadana Harta Lestari.

Kedua, dalam kasus penyimpangan tujuh perjanjian pinjaman pada LPD Desa Adat Mundeh tahun 2018-2020, Majelis Hakim memutuskan pidana penjara dan denda bagi para terdakwa, dengan total uang denda yang harus dibayar mencapai Rp 100.000.000,00. Dari jumlah tersebut, Rp 1.743.080.000,00 disetorkan ke LPD Mundeh untuk pelunasan hutang UPK Swadana Harta Lestari.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri Tabanan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.125.186.750,00, dengan rincian sebagai berikut Rp 1.351.106.750,00 kepada DAPM Swadana Harta Lestari, kemudian Rp 1.743.080.000,00 dan Rp 31.000.000,00 kepada LPD Desa Adat Mundeh.
“Untuk tersangka lain, nantinya maka akan terus bergulir,” bebernya.

Terkait dengan putusan hakim sendiri, sambungnya, terlihat dari vonis memang ada keringanan yang diberikan oleh hakim. Makanya pemidanaan beragam, dari empat terpidana, ada yang empat tahun dan lima tahun.

Dan saat ini, untuk PNPM Kediri, tidak beroperasi sejak adanya tim penyehatan dan penyelamatan dibantu semua pihak sehingga bisa dikembalikan ke pihak terkait.
“Untuk PNPM khususnya ya, kita sudah ada periksa saksi kurang lebih 20 orang,” jelasnya. (ang/mbn)

Baca Juga :  Lima Pengguna dan Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Tabanan Sita 7,38 Gram Sabu
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI