Tuesday, May 26, 2026
Tuesday, May 26, 2026

Lima Pengguna dan Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Tabanan Sita 7,38 Gram Sabu

TABANAN, MediaBaliNews – Polres Tabanan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Senin (28/7/2025). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus dalam kurun 1 Juli hingga 28 Juli 2025. Lima tersangka laki-laki telah diringkus. Mereka memiliki total barang bukti 7,38 gram sabu.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Tabanan. Ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, Senin (28/7/2025).

Pengungkapan pertama melibatkan tersangka berinisialis RM, 31 tahun, seorang buruh tani. Polisi menangkap RM pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan terjadi di depan kamar kosnya, Jalan Kakatua nomor 19, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram netto.

“Tersangka RM kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Ia mengaku melakukan ini karena faktor ekonomi,” cetus AKBP I Putu Bayu Pati.

Pengembangan kasus membawa petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar kos RM pada waktu yang sama. Modus operandi RM adalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini menunjukkan upaya aktif kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba skala kecil di tingkat lokal.

Kasus kedua melibatkan dua tersangka, AS (35) seorang wiraswasta, dan SUHAIRI SETIAWAN alias ARI (22) seorang pelajar/mahasiswa. Keduanya berasal dari Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan terjadi pada Jumat (11/7/2025).

“Mereka kami tangkap di pinggir Jalan Kakatua, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, sekitar pukul 15.30 Wita,” ungkap AKBP I Putu Bayu Pati.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang ditempati AS dan ARI. Lokasinya di Perumahan Mutiara Harapan, Jalan Beji, Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan. Dari penggeledahan itu, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,43 gram netto. Modus operandi kedua tersangka juga terkait faktor ekonomi. Mereka memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu.

Kasus ketiga menjerat tersangka berinisial GD, 47 tahun, seorang pelajar/mahasiswa. GD berasal dari Batukaru, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan. Polisi meringkus GD pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Gang Jempiring, Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia, Kecamatan Tabanan.

Baca Juga :  Penyerahan Simbolis Program Makan Bergizi Gratis Digelar di SMA Negeri 1 Singaraja

“Kami menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,21 gram netto dari tangan tersangka GD,” jelas AKBP I Putu Bayu Pati.

Tersangka GD mengaku memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Motif ekonomi juga menjadi pendorongnya. Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat dengan berbagai latar belakang pekerjaan.

Kasus terakhir melibatkan tersangka berinisial FN, 29 tahun, seorang pelajar/mahasiswa. FN berasal dari Yangbatu Kauh, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, namun tinggal di Dauh Pala, Dauh Peken, Tabanan. Penangkapan FN berlangsung pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Petugas membekunya di pinggir Jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

“Dari tersangka FN, kami menyita 15 paket sabu dengan berat total 6,58 gram netto,” terang AKBP I Putu Bayu Pati.

Pengembangan kasus membawa petugas menggeledah rumah kontrakan FN. Lokasinya di Perumahan Graha Pertiwi Blok D nomor 10, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Penggeledahan terjadi sekitar pukul 18.15 Wita. Tersangka FN juga mengaku memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu karena faktor ekonomi.

AKBP I Putu Bayu Pati menambahkan, kelima tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus-kasus ini. Tujuannya untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba Polres Tabanan. Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi dan dukungan masyarakat,” pungkas AKBP I Putu Bayu Pati.

Polres Tabanan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Warga bisa melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerjasama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI