TABANAN, MediaBaliNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan memusnahkan 2.026 surat suara Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Bali dan Bupati/Wakil Bupati Tabanan yang rusak dan berlebih.
Pemusnahan dilakukan di Gudang Logistik KPU Tabanan, Jalan Bypass Soekarno, Kediri, Selasa (26/11/2024), disaksikan Bawaslu Tabanan, Polres Tabanan, TNI, Kodim 1816 Tabanan, dan Kejaksaan Negeri Tabanan.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menjelaskan rinciannya: 417 surat suara Pilkada Bupati/Wakil Bupati (393 rusak, 24 berlebih) dan 1.609 surat suara Pilgub Bali (1.597 rusak, 12 berlebih). Sebagian besar surat suara rusak akibat cacat cetak, sehingga tidak layak pakai.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan surat suara yang rusak akibat cacat cetak dan tidak layak pakai,” ucapnya.
Suwitra menambahkan, distribusi logistik ke seluruh wilayah telah selesai pada Senin (25/11/2024) pukul 08.00-17.00 WITA tanpa kendala. KPU Tabanan telah memonitor kesiapan di setiap TPS dan berharap pencoblosan besok berjalan lancar dan aman.
“Semua logistik sudah aman dibagikan ke semua daerah, dan semua proses tidak ada kendala,” pungkasnya. (ang/mbn)


























