Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Pengelolaan Keuangan Desa, Fokus Perpajakan dan Ketahanan Pangan

TABANAN, MediaBaliNews – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mendorong transparansi dan efektivitas pengelolaan dana desa. Lewat rapat koordinasi virtual yang digelar Selasa (15/4), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengumpulkan seluruh camat, perbekel, dan sekretaris desa se-Kabupaten Tabanan, serta perwakilan dari Inspektorat. Tujuannya jelas: menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan desa demi tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel.

Dipandu oleh I Wayan Carma dari DPMD, rapat ini menjadi ajang penting untuk menyosialisasikan perubahan kebijakan, khususnya terkait Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2023, serta kewajiban perpajakan yang akan mulai diberlakukan pada 2025. Dalam sambutannya, Carma menekankan bahwa desa perlu segera menyesuaikan diri dengan arah baru kebijakan, terutama dalam mendukung ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Pemahaman bersama sangat penting, agar setiap desa bisa menyelaraskan penggunaan dana desa dengan prioritas nasional. Kita juga harus lebih optimal dalam mengejar output pembangunan yang diharapkan,” ujarnya.

Sorotan tajam juga datang dari I Wayan Suarnata, pemateri dari DPMD, yang mengulas kondisi riil pengelolaan keuangan desa saat ini. Menurutnya, serapan dana desa tahap awal tahun 2025 masih rendah, sementara implementasi sistem keuangan desa (Siskeudes Link) belum berjalan mulus di beberapa titik.

“Masih ada desa yang kesulitan dalam sistem transaksi non tunai dan belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan. Ini harus segera kita benahi bersama,” tegas Suarnata.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya percepatan program ketahanan pangan desa melalui penyusunan RKPDes yang terarah, pemetaan potensi pangan lokal, hingga analisis kelayakan usaha ketahanan pangan oleh tim desa. Penyusunan RKPDes tematik dan musyawarah desa untuk revisi APBDes juga menjadi agenda penting yang perlu digerakkan.

Dalam bidang perpajakan, DPMD telah menggandeng KPP Pratama guna memperkuat kepatuhan desa terhadap aturan perpajakan, seperti PPN dan PPh 21. Suarnata menambahkan, kepatuhan ini bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga menyangkut kredibilitas desa dalam pelaporan keuangan.

Baca Juga :  BPK RI Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Kabupaten Tabanan 2024

Rapat ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang diwarnai berbagai curahan masalah dari lapangan. Mulai dari teknis pelaporan, penggunaan aplikasi, hingga kendala regulasi pengadaan barang dan jasa yang mengacu pada Pergub Bali Nomor 23 Tahun 2020.

Melalui forum ini, Pemkab Tabanan berharap tercipta sinergi kuat antara desa dan pemerintah, agar pengelolaan keuangan desa makin profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI