Wednesday, May 27, 2026
Wednesday, May 27, 2026

Lengah Tinggalkan Ponsel di Warung, Warga Rugi Rp. 16 Juta

JEMBRANA, MediaBaliNews – Lalai saat berada ditempat umum, dua unit telepon genggam milik seorang warga raib saat tertinggal di sebuah warung es di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Menurut informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 lalu sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu korban membeli minuman dan sempat meletakkan dua unit handphone di atas meja ketika melakukan pembayaran. Namun setelah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari kedua ponsel miliknya tertinggal.

Saat kembali ke warung es, dua ponsel tersebut sudah tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp. 16 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IB (31) pada Sabtu, 23 Mei 2026 kemarin sekitar pukul 17.30 Wita di wilayah Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A54 warna putih, satu unit iPhone 11 warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana,” ungkapnya, Senin (25/5/2026).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kedua handphone milik korban yang tertinggal di atas meja warung tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki.

Baca Juga :  Jelang Tutup Tahun, Wisdom Masuk Bali Terus Meningkat

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan dalam perkara lain.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berada di tempat umum.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak lengah meninggalkan barang berharga di tempat umum. Apabila masyarakat mengetahui ataupun mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam untuk mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI