Friday, December 5, 2025
Friday, December 5, 2025

Modus Sumbangan untuk Karang Taruna, Seorang Pria Diamankan Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Masyarakat di Kabupaten Jembrana diharapkan bisa lebih berhati-hati mengingat saat ini tengah marak kasus penipuan yang berkedok sumbangan yang mengatasnamakan kelompok ataupun organisasi.

Seperti seorang pria bernama I Komang Adi Kusuma Putra (33) asal Kelurahan Baler Blae Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang melakukan pungutan atau meminta sumbangan kepada warga dan beberapa tempat usaha/toko yang berada di Kelurahan Baler Bale Agung, dengan mengatas namakan diri sebagai Karang Taruna Kabupaten Jembrana.

Hal tersebut dilakukan pelaku pada hari Rabu 16 Agustus 2023, dengan menyodorkan satu lembar kertas yang berisikan HUT RI ke-78, satu lembar kertas yang merupakan surat edaran yang berjudul “Karang Taruna Kabupaten Jembrana” dengan No. 008/KTSU/PD/2023. dengan prihal : Permohonan Bantuan Dana, yang dilengkapi dengan stempel basah dengan tulisan Seke Truna Truni Jembrana dan satu lembar kertas yang berisikan nama, jumlah dan parah yang memberikan sumbangan, untuk meyakinkan korban dalam memungut sumbangannya tersebut.

“Pelaku melakukan perbuatan meminta sumbangan dengan mengatas namakan diri sebagai Karang Taruna Kabupaten Jembrana sejak adanya event bola volly yang digelar di Desa Mendoyo Dangin Tukad pada hari senin 27 Maret 2023 dan terinspirasi dari pernah melihat permohonan sumbangan-sumbangan dana, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat giat pers realess yang berlangsung di Polres Jembrana, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kamis (17/8).

Pelaku berhasil diamankan usai menjalankan aksinya sekitar pukul 19.00 Wita, dimana Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana IPDA Ekky Nurwenda Putra melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan, tepatnya di Jl. Nakula, Lingkungan/Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara beserta dengan barang buktinya, dan digiring ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Menang Telak Dari Tim Putri Alam, Tim Trijata A Targetkan Tiket Final

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, uang tunai sebesar Rp. 105 Ribu, satu buah cap stempel basah dengan tulisan Seke Teruna Teruni Jembrana, tiga lembar surat yang digunakan pelaku untuk memungut sumbangan dan satu buah charger merk Samsung warna putih.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan dengan ancaman hukuman 3 (tiga) bulan penjara, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI