JEMBRANA, MediaBaliNews — Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi milik XL Huawei di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Sabtu (19/9/2026).
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas teknisi maintenance menerima notifikasi gangguan alarm dari pusat monitoring pada Senin 7 September 2026 dini hari.
Teknisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi tower. Dari pemeriksaan tersebut diketahui engsel pintu masuk kawasan tower dalam kondisi rusak, rak BTS telah dibobol dan dua unit baterai Lithium merek Huawei hilang.
Pencurian diperkirakan terjadi pada Kamis 3 September 2026 malam. Akibat kejadian tersebut, pihak pengelola mengalami kerugian sekitar Rp. 24 Juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I, IPDA Alonso Robby Grey Litaay melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan para pelaku.
“Lima tersangka kemudian diamankan secara bertahap pada 14 hingga 18 September 2026 di sejumlah lokasi berbeda,” ungkapnya saat Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Auditorium Kabupaten Jembrana.
Mereka yakni Muhammad Risqy Alwi Sikhaq yang diamankan di Stasiun KAI Ketapang, Banyuwangi, pada 14 September 2026. Ia diduga berperan sebagai sopir sekaligus mengawasi situasi saat aksi berlangsung.
Kemudian Suis ditangkap di rumahnya di Arjasa, Jember, pada 15 September 2026. Ia diduga berperan mengawasi area sekitar tower.
Pada hari yang sama, polisi menangkap Deni Suhermanto di Sumbersari, Jember. Ia diduga berperan merusak pagar serta melepas instalasi baterai.
Tersangka berikutnya, Ahmad Maulana, ditangkap di Kedung, Jepara, pada 16 September 2026. Ia diduga berperan sebagai penadah atau pembeli baterai hasil pencurian. Sementara Indra Supriyadin ditangkap di Stasiun KAI Ketapang, Banyuwangi, pada 18 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan, empat pelaku pencurian merupakan oknum karyawan PT CAO (Cahaya Agoeng Oetama) yang bekerja sebagai teknisi instalasi tower BTS di wilayah Bali.
“Pelaku Muhammad Risqy dan Indra Supriyadin sudah mengetahui situasi lokasi karena sekitar 2-3 bulan sebelumnya sempat memasang alat di tower tersebut,” terangnya.
Berbekal pengetahuan mengenai kondisi tower, para pelaku kemudian menjalankan aksinya. Mereka merusak pintu pagar, memotong kabel dan membuka sekrup rak BTS untuk mengambil baterai.
Baterai hasil curian selanjutnya dijual kepada Ahmad Maulana di Jepara melalui seorang perantara bernama Rizki Bestari yang kini masih berstatus DPO.
“Penadah membeli seharga Rp. 5 Juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp. 3,6 Juta ditransfer ke tersangka Deni Suhermanto yang kemudian dibagi rata kepada tiga pelaku lainnya, masing-masing mendapatkan Rp. 900 Ribu,” bebernya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol B 2774 POK, beberapa unit telepon genggam, serta peralatan yang digunakan untuk membongkar baterai seperti tang, obeng dan kunci universal.
Polisi juga mengamankan total 8 unit baterai tower merek Huawei. Beberapa di antaranya sudah dalam kondisi terbongkar. Barang bukti tersebut diamankan dari penadah maupun berhasil dicegat saat berada di ekspedisi.
Dari hasil pengembangan, para tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian baterai tower di empat lokasi wilayah hukum Polres Gianyar dengan modus serupa. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp. 500 Juta.
Sementara itu, polisi masih memburu Rizki Bestari yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi baterai hasil pencurian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Jembrana menghimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan fasilitas telekomunikasi dan lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas atau orang mencurigakan di sekitar tower, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri.
“Masyarakat juga dihimbau tidak membeli, menerima maupun menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















