JEMBRANA, MediaBaliNews – Lakukan pemeriksaan menggunakan bejana tera berisi 20 liter BBM yang sudah ditera ulang oleh Badan Metrologi Legal Singaraja. Polres Jembrana pastikan seluruh SPBU di Kabupaten Jembrana tidak lakukan kecurangan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan, pemeriksaan terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Jembrana ini telah dilakukan sejak Senin (25/3) hingga Kamis (28/3) kemarin yang dilaksanakan Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Jembrana.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan lantaran untuk menghindari adanya oknum SPBU yang memainkan jumlah takaran dan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai akan sangat merugikan konsumen.
“Untuk sasaran yaitu BBM Subsidi diantaranya Pertalite dan Solar,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Jumat (29/3/2024).
Adapun masing-masing SPBU yang dilakukan pemeriksaan di Kabupaten Jembrana yakni, di Kecamatan Pekutatan sebanyak 4 SPBU yang berada di Desa Pulukan, Pangyangan, Pekutatan, dan Desa Asahduren.
Kemudian di Kecamatan Mendoyo sebanyak 3 SPBU yakni di Desa Yehmbang Kangin, Penyaringan, dan Mendoyo Dauh Tukad. Sedangkan, di Kecamatan Jembrana sebanyak 2 SPBU yakni di Kelurahan Pendem dan di Kelurahan Loloan Timur.
Sedangkan, di Kecamatan Negara sebanyak 3 SPBU yakni di SPBU yang masih berada di Kelurahan Pendem, selain itu di Desa Kaliakah, dan Banyubiru. Serta di Kecamatan Melaya sebanyak 4 SPBU yakni, di Desa Tuwed, Melaya, Sumbersari dan Gilimanuk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Jembrana, tidak ditemukan pengurangan takaran BBM yang melanggar standar. Tidak ada indikasi penggunaan BBM oplosan yang dicampur dengan air,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























