DENPASAR, MediaBaliNews – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan kambing yang terjadi di Warung Babi Guling Bali Timur, Jalan Mertasari, Denpasar Selatan. Pelaku berinisial R.D. (34) diamankan di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, seorang karyawan warung bernama Martin memarkir sepeda motornya di depan warung dan masuk ke dalam kamar.
“Hanya berselang lima menit, ia keluar dan mendapati sepeda motornya sudah hilang, termasuk kunci motor yang sebelumnya diletakkan di atas meja,” ucapnya Jumat (31/1/2025).
Kata Sukadi, Selain sepeda motor, satu ekor kambing milik korban, I Gede Astawa (33), juga ikut dicuri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sukadi mengaku, menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.
“Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara memanfaatkan kelengahan korban. Ia dengan mudah mengambil sepeda motor beserta kuncinya yang diletakkan di atas meja, kemudian membawa kabur motor dan kambing milik korban.
“Pelaku mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan karena masalah ekonomi. Ia berencana menjual barang curiannya untuk mendapatkan uang agar bisa pulang kampung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atau 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sukadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap kasus kejahatan di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah dalam menjaga barang berharga guna mencegah aksi pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dikunci dengan aman dan tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka,” ujarnya. (ang/mbn)


























