DENPASAR, MediaBaliNews – Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan No. 68X, Denpasar Timur. Kejadian terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 08.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, Korban, Hadi Rosandi (24), staf laboratorium yang berdomisili di Jalan Diponegoro, Denpasar Timur, kehilangan uang tunai Rp. 500.000 yang disimpan di dalam sebuah safety box dan sejumlah barang lainnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 7.500.000.
Pelaku, Abdul Kadir (24), berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Sena. Pelaku diketahui berdomisili di Jalan Raya Puputan I Renon, Denpasar Timur.
“Modus operandi pelaku adalah dengan memecahkan kaca pintu belakang klinik menggunakan besi, kemudian masuk dan mengambil uang tunai dari safety box,” ucapnya, Selasa (1/10/2024).
Dalam interogasi, Abdul Kadir mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di tempat tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pecahan kaca, safety box berwarna cokelat, kaos hitam, topi hitam, dan celana pendek hitam.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curat) yang pernah terjadi di tahun 2020 dan 2023,” pungkasnya.
Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Denpasar Timur. (ang/mbn).






















