DENPASAR, MediaBaliNews – Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan I Made Juliartana (35), seorang tukang parkir, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N Max pada hari Kamis, 28 November 2024, di area parkir Rumah Sakit Surya Husada, Jalan Cokroaminoto Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan Korban, Maria Genopepa Ni Wayan (24), melaporkan hilangnya sepeda motornya pada pukul 05.00 Wita. Motor tersebut diparkir di lokasi kejadian pada Rabu, 27 November 2024, pukul 20.00 Wita.
“Motor hilang ditemukan pada hari yang sama setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (4/12/2024).
Kata Sukadi, Pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara menerima informasi dan petunjuk terkait keberadaan pelaku. Pengakuan pelaku menunjukkan bahwa ia mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci kontak yang masih terpasang pada sepeda motor tersebut dua hari sebelumnya.
“Kemudian, sepeda motor tersebut dipindahkan ke area parkir Toko Jual peti mati, sebelah utara RS Surya Husada,” imbuhnya,
Pelaku mengakui akan menggadaikan motor untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Motor dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk STNK dan kunci motor, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku kini dalam proses hukum di Polsek Denpasar Utara.
“Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 31.372.000,” bebernya. (ang/mbn).






















