Sunday, July 26, 2026
Sunday, July 26, 2026

Polisi Ringkus Pencuri Handphone di Digiplus Bali Galleria, Kuta, Tersangka Jual di Marketplace

MANGUPURA, MediaBaliNews – Seorang karyawan di Digiplus Bali Galleria (M565), Kuta, Badung, Bali, Satya Besa Prasetyo (24), ditangkap polisi karena diduga mencuri satu unit handphone Samsung Galaxy S24 8G/256GB Amber Yelow Demo. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.

Berdasarkan laporan dari PT Map Zona Adiperkasa, pemilik Digiplus Bali Galleria, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku. Tersangka diketahui telah menjual handphone hasil curiannya melalui marketplace dengan harga Rp7.900.000.

“Tersangka SATYA melakukan pencurian saat pergantian shift jaga. Ia mengambil handphone tersebut yang disimpan di gudang yang tidak terkunci,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (14/11/2024).

Tim Opsnal Polsek Kuta kemudian melakukan penangkapan terhadap SATYA di daerah Sesetan, Denpasar Selatan, saat ia bertemu dengan pembeli handphone curian tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, tas belanja, kaos, celana panjang dan sepatu.

Tersangka mengaku bahwa ia mencuri handphone tersebut untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (ang/mbn)

Baca Juga :  Siaga KTT G20 Kabasarnas Berlayar dengan KN SAR Wisnu
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI