Saturday, April 18, 2026
spot_img
Saturday, April 18, 2026

Polisi Tangkap Pasutri Komplotan Curanmor di Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Pasangan suami istri (Pasutri) komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana, Selasa (22/11/2022). Pasutri tersebut melakukan aksinya di 5 TKP, salah satu TKP berada di kabupaten Buleleng.

Dari pantauan MediaBaliNews, dua orang berpakaian oranye dengan tangan diborgol, digiring oleh petugas bersenjata lengkap, masuk aula mapolres Jembrana. Dari Informasi, dua orang tersebut bernama Sukron (23) dan Jamilatul Rosidah (23), keduanya berasal dari Jember Jawa Timur, merupakan komplotan pelaku curanmor yang baru di tangkap.

“Pelaku ini kita tangkap ada dua orang, yang mana bersangkutan adalah suami istri memiliki peran masing masing, dimana mereka berdua bersama sama melakukan tindak pidana pencurian terhadap sepada motor di Kabupaten Jembrana dan satu di wilayah Kabupaten Singaraja,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, di dampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, saat press release pada media, Selasa (22/11/2022).

AKBP Juliana menjelaskan, pasutri komplotan pelaku curanmor ini berhasil diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana saat mengendarai kendaraan sepeda motor tanpa menggunakan nomor polisi di jalan Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2022 sekitar pukul 23.30 wita.

“Kemudian setelah di periksa motor tersebut merupakan salah satu motor yang hilang di TKP Desa Yehsumbul, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tersebut dan mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat di wilayah Jembrana,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan kendaraan, lanjutnya, pelaku kemudian membelah atau memecah kendaraan tersebut menjadi beberapa bagian, kemudian menjual ke tempat tempat rongsokan di wilayah Jembrana. Untuk 1 unit sepeda motor yang masih utuh, pelaku menjual seharga 2,5 juta. Sedangkan unit yang sudah di pecah dijual Rp. 500 ribu per bagian mesin.

Baca Juga :  Pertama di Bali, Jembrana Beri Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja Rentan

“Modus ini mungkin baru, dan belum pernah ada di sini (Jembrana). Mungkin dia (pelaku) untuk mengelabui, sehingga pelaku menjual parsial atau per bagian bagian, sehingga tidak terbaca atau tidak terlihat dari petugas. Namun peran serta masyarakat memberikan informasi ada yang menjual per bagian dengan intensitas yang cukup sering, sehingga ada kecurigaan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku tersebut diamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario Dk 3257 ZJ berikut STNK, 1 unit Yamaha Vega DK 7189 UL berikut STNK, 1 unit Honda Vario Tecno DK 6337 ZE, 1 Honda Supra Fit Dk 2040 ZO. Kemudian 1 set bagian onderdil motor atau peralatan dari Honda Vario DK 5179 ZJ dan 1 set body motor atau kropak Yamaha Jupiter MX DK 2800 ZD, keduanya kondisi sudah di pecah, serta beberapa alat kunci untuk melakukan aksi pencurian.

“Pencurian dengan pemberatan dengan persangkaan pasal 363 ayat (1 ) ke 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (cak/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI