JEMBRANA, MediaBaliNews – Jajaran Polres Jembrana berhasil meringkus tiga orang pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkom yang ada di Kabupaten Jembrana.
“Mereka bereaksi di 46 lokasi berbeda di Jembrana. Masing-masing yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni I Gusti Ngurah Kade Suardika, Putu Andiana, dan I Kadek Yona Primanda,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat press release di Aula Polres Jembrana, Kamis (13/4).
AKP Androyuan Elim mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah pegawai Telkom yang bertugas sebagai pegawai maintenace tower, sehingga sangat paham betul keadaan tower.
“Ketiga tersangka merupakan pegawai dari Telkom ini, jadi sangat paham bagaimana cara mengambil baterai namun alarm peringatan tidak berbunyi, dan terus mengambil di beberapa tower yang ada di Jembrana,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan dalam pengakuannya, ketiga tersangka telah mengambil Battery Tower tersebut sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengambil sebanyak 120 baterai dan 108 unit baterai telah dijual dengan harga 1 unit baterai sebesar Rp. 474.000 dengan total Rp. 51.192.000, sedangkan 8 unit baterai lainnya di pasnag pada tower lain. Dan hasil dari penjualan baterai tersebut habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari ,” tuturnya.
Sementara dalam menjalankan aksinya tersebut, kara Androyuan Elim, ketiga tersangka menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna Putih yang merupakan kendaraan operasional kantor. Dalam setiap aksinya, mereka mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.5 juta untuk empat buah baterai.
“Mereka menuju lokasi Tower dengan menggunakan mobil tersebut dan mengambil baterai pada Rak Rekti dengan menggunakan kunci maupun dengan cara memutar tombol gembok. Mereka mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.5 juta untuk empat buah baterai dan hasil tersebut langsung dibagi 3, sehingga masing-masing mendapatkan bagian sekitar Rp. 500.000 sampai dengan Rp.700.000 ,” jelasnya.
Akibat tindakan yang dilakukan ketiga tersangka ini, PT. Telkom diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 51.192.000. “Atas perbuatan ketiga tersangka ini, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (gsn/mbn)























