Tuesday, May 26, 2026
Tuesday, May 26, 2026

Bintang Porno Inggris Didenda Rp200 Ribu, PN Denpasar Vonis Pelanggaran Angkutan Barang

DENPASAR, MediaBaliNews – Dunia maya Bali sempat dihebohkan oleh video penganiayaan yang melibatkan bintang porno Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue. Namun, isu penganiayaan tersebut ternyata terdistorsi.

Pasalnya, bintang porno asal Inggris itu justru diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait pelanggaran lalu lintas. Bonnie Blue bersama rekannya, Jackson Liam Andrew, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat, 12 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Majelis Hakim PN Denpasar, Ketut Somanasa, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Mereka bersalah menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya secara bersama-sama dan berlanjut. Mobil Suzuki pikap berwarna biru, yang diketahui digunakan untuk kebutuhan konten Bonnie Blue, menjadi barang bukti utama.

“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut Hakim, mengakhiri perkara dengan mengembalikan surat kendaraan milik Bonnie Blue.

Dalam sidang Tipiring ini, para terdakwa nampak tenang menghadapi putusan tersebut. Mereka sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp250 ribu. Kedua terdakwa akhirnya divonis denda lebih ringan, yakni Rp200 ribu.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C,” terang Hakim, menyebutkan pasal yang menjerat aktor konten dewasa tersebut.

Persidangan menghadirkan saksi ahli dan saksi pelapor. Saksi ahli, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung, I Wayan Dariana, memberikan keterangan penting. Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Badung, Ipda Agung Hendra, hadir sebagai saksi pelapor.

“Kami memberikan informasi mengenai pelanggaran, mobil yang digunakan itu dalam kategori mobil angkutan barang,” terang I Wayan Dariana, menjelaskan status legal kendaraan yang digunakan Bonnie Blue.

Baca Juga :  Buka E-Sports Jembrana Major 2023, Wabup Ipat Ajak Atlet Tingkatkan Jam Terbang

Wayan Dariana menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mobil pikap bukan kategori kendaraan untuk mengangkut orang. Mobil pikap hanya dapat digunakan mengangkut orang dalam kondisi pengecualian. Pengecualian tersebut berlaku apabila wilayah memiliki geografis dan infrastruktur jalan yang tidak memungkinkan bagi kendaraan berpenumpang.

“Mobil pikap tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang, kecuali jika wilayah geografisnya tidak memungkinkan bagi kendaraan berpenumpang,” papar Wayan Dariana, menjelaskan batasan penggunaan mobil pikap sesuai UU LLAJ.

Namun, mobil yang digunakan dalam konten Bonnie Blue berada di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Wilayah tersebut geografisnya masih terjangkau kendaraan berpenumpang. Artinya, penggunaan mobil pikap untuk mengangkut orang dalam konten tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Mobil yang digunakan di Desa Pererenan, Mengwi, masih terjangkau kendaraan berpenumpang, sehingga penggunaan pikap untuk mengangkut orang tidak diperbolehkan,” jelas Wayan Dariana, memperkuat argumen pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

Saksi pelapor, Ipda Agung Hendra, mengakui dirinya tidak melihat langsung pelanggaran mobil pikap mengangkut orang itu. Ia hanya mengetahui informasi pelanggaran itu setelah videonya viral di media sosial. Hasil persidangan mengonfirmasi para terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.

“Saya hanya mengetahui informasi pelanggaran mobil itu dari platform TikTok,” ujar Agung Hendra, menjelaskan sumber informasi awal yang diterimanya dari media sosial.

Para rekan terdakwa mengaku mobil pikap itu murni hanya digunakan untuk kepentingan konten Bonnie Blue. Setelah divonis, para terdakwa juga menyatakan permintaan maaf atas perbuatan mereka melanggar aturan lalu lintas. Kedua terdakwa juga dibebankan pembayaran biaya perkara sejumlah Rp2.000.

“Dari hasil persidangan ini, para terdakwa membenarkan apa yang diterangkan para saksi dan meminta maaf atas perbuatannya,” tutup Hakim, mengakhiri proses hukum Tipiring tersebut. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI