DENPASAR, MediaBaliNews – Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang penyimpanan stok barang MCC Sekar Jepun, yang beralamat di Jl. Sekar Tunjung VI, Banjar Kertagraha, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak korban, PT Macrosentra Niagaboga, yang mengalami kerugian hingga Rp37.097.500 akibat pencurian yang dilakukan oleh tersangka Iman Wahyudi Nopiyanto (41), seorang pria berprofesi swasta yang beralamat di Jl. Siulan Gang I, Tohpati, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Menurut laporan yang diterima kepolisian, kejadian pencurian pertama kali diketahui pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 07.31 WITA, ketika pelapor Khairul Anam (26), selaku Head of Center, tiba di kantor dan mendapati gudang penyimpanan stok barang dalam kondisi terbuka. Pintu gudang tampak terbuka, sementara tralis jendela ruangan cool storage ditemukan tersandar di sebelah pintu masuk. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa beberapa stok barang telah hilang, di antaranya 235 pcs Yoghurt Bites senilai Rp1.997.500 dan 4.680 pcs sosis merk Kanzler senilai Rp35.100.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui masuk ke dalam gudang dengan cara membuka kaca nako dan menarik tralis hingga lepas. Setelah itu, tersangka masuk dan mengambil barang milik korban sebelum melarikan diri.
Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena dan didampingi oleh Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta petunjuk lainnya. Dari hasil penyelidikan, tersangka teridentifikasi dan diketahui berada di daerah Tohpati.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka ditemukan sedang duduk di depan rumahnya. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Dentim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, dan pada Jumat, 14 Februari 2025, pada waktu yang sama. Tersangka menggunakan kunci mobil untuk membuka lemari pendingin tempat penyimpanan barang curian, kemudian membawa barang tersebut menggunakan mobil pribadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain, satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DK 1105 EN, 6 dus Yoghurt Bites, 7 dus sosis merk Kanzler, dan uang tunai sebesar Rp 3.100.000.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam melakukan penyelidikan secara cepat dan akurat.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Dengan kerja keras tim di lapangan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (20/2/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (ang/mbn)






















