Monday, December 8, 2025
Monday, December 8, 2025

Pria Asal Beleleng Nekat Curi Motor Milik Warga di Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Diduga karena ingin memiliki sepeda motor, seorang pria berinisial IKAD (25) asal Kabupaten Buleleng harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya ia nekat mencuri motor milik warga di Lingkungan Baluk I, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim dalam keterangannya Senin (26/6) menjelaskan kejadian bermula saat korban NKSN (50) datang dari bermain sekitar pukul 09.00 Wita pada hari Kamis (7/7/2022) lalu, lantas korban memarkirkan motornya di halaman rumah dengan kondisi kunci kontak masih menyantol.

Lantas, korban kembali menggunakan motornya untuk berbelanja. Dan, sekitar pukul 11.30 Wita korban dan anaknya mengetahui bahwa kunci motornya telah hilang.

Mengetahui hal tersebut, korban tidak terlalu memikirkannya di tinggal oleh korban untuk berjualan. “Pulang dari berjualan, korban mendapati bahwa sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, nopol DK 4889 ZZ miliknya sudah tidak ada atau hilang, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, Elim mengatakan bedasarkan hasil penyelidikan tim Jatanras Polres Jembrana mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Denpasar. Kemudian, pada hari sabtu (24/6) sekitar pukul 16.00 Wita pelaku berhasil ditangkap dipinggir jalan Danau Poso, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, yang kemudian di bawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku melakukan hal tersebut dengan modus menjahit celana, pelaku datang dengan berjalan kaki menuju rumah korban, pada saat itu pelaku melihat ada motor yang terparkir dengan kunci masih menyantol sehingga timbul niat untuk mengambil motor tersebut, ” beber Elim.

Pihaknya menambahkan, pelaku nekat melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk dipergunakan sendiri, karena pelaku tidak memiliki sepeda motor. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 29 Juta.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih Pura Agung Mpu Kuturan Dipuput 6 Sulinggih, Sebagaian Besar Banten Dibuat Mahasiswa

“Untuk pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, “tandas Elim. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI