TABANAN, MediaBaliNews – Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, pukul 01.30 Wita, telah terjadi kebakaran rumah berukuran 8×4 meter di Br Dinas Penarukan Bantas, Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata menyatakan, bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh Saksi I, I Wayan Sukasada, yang kemudian memberitahu Kawil I Pt Suanja Arimbawa.
Kawil segera berusaha masuk ke rumah yang terkunci dan meminta bantuan warga serta menghubungi pemadam kebakaran. Api berhasil dipadamkan pada pukul 02.00 Wita oleh dua unit mobil pemadam kebakaran. “Diduga, penyebab kebakaran berasal dari konsleting listrik,” ujar Berata.
Kata Berata, akibat kejadian ini kerugian diperkirakan mencapai Rp250.000.000. Tindakan yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, kunjungan ke TKP, serta pencatatan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Kerugian diperkirakan mencapai Rp 250 juta,” pungkas Berata. (ang/mbn)






















