Wednesday, July 29, 2026
Wednesday, July 29, 2026

Sasar Motor Tak Kunci Stang Pengunjung Lapangan Renon, Dua Pemuda Asal SBD Digulung Polsek Dentim

DENPASAR, Media Bali News- Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar area publik. Dua orang pemuda ditangkap petugas setelah nekat menggasak sepeda motor milik warga yang tengah berolahraga di kawasan Lapangan Renon, Denpasar.

“Dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Saat diamankan, pelaku sempat berupaya melawan dan melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan petugas,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa, 28 Juli 2026.

Penangkapan kedua pelaku didasarkan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali yang dilayangkan oleh korban, Juniarto (24), pada Minggu malam, 26 Juli 2026.

Insiden pencurian tersebut dialami korban pada Senin malam, 20 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Banjar/Lingkungan Sembung Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di sebelah barat Lapangan Renon depan kantor Bank BRI Cabang Renon.

Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menguraikan, kronologi kejadian bermula saat korban tiba di lokasi untuk berolahraga lari mengelilingi Lapangan Renon pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WITA. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2023 miliknya di pinggir jalan dekat area lapangan.

Saat meninggalkan kendaraan, korban mencabut kunci kontak dan mengaitkan helm pada kaca spion, namun tidak mengunci stang (kunci stang tidak terkunci). Usai berlari sekitar 5 putaran dan hendak pulang pada pukul 20.00 WITA, korban terkejut lantaran sepeda motor senilai Rp19.380.000 tersebut telah hilang dari lokasi parkir.

Menerima laporan korban pada Minggu malam, 26 Juli 2026, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Hasil perburuan mengarah pada keberadaan para pelaku di kawasan Benoa, Denpasar Selatan. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak menuju lokasi dan sukses mengepung ruang gerak kedua tersangka, masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21). Kedua pelaku diketahui merupakan pemuda asal Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.

Meski sempat mencoba melawan dan berupaya melarikan diri saat digerebek, kedua tersangka berhasil disergap dan digelandang ke Mapolsek Denpasar Timur.

Dari hasil interogasi mendalam, kedua tersangka mengakui telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor secara bersama-sama di tiga TKP berbeda di wilayah Kota Denpasar, meliputi, TKP Lapangan Renon: Honda Beat warna biru (motor milik korban Juniarto), TKP Sesetan, Gang Buaji: 1 unit Honda Scoopy warna putih, dan TKP Jalan Pulau Batanta: 1 unit Honda Beat warna hitam.

Seluruh aksi kejahatan dilancarkan dengan modus operandi mendorong (step) motor yang tidak dikunci stang menuju tempat kos pelaku di kawasan Padangsambian.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merek Honda Beat berpelat nomor DK 3724 AEE dan DK 3850 BN (plat putih). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun. (ang/mbn).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Denpasar Timur, Barang Bukti Ditemukan di Jawa Timur

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar area publik. Dua orang pemuda ditangkap petugas setelah nekat menggasak sepeda motor milik warga yang tengah berolahraga di kawasan Lapangan Renon, Denpasar.

“Dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Saat diamankan, pelaku sempat berupaya melawan dan melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan petugas,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa, 28 Juli 2026.

Penangkapan kedua pelaku didasarkan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali yang dilayangkan oleh korban, Juniarto (24), pada Minggu malam, 26 Juli 2026.

Insiden pencurian tersebut dialami korban pada Senin malam, 20 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Banjar/Lingkungan Sembung Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di sebelah barat Lapangan Renon depan kantor Bank BRI Cabang Renon.

Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menguraikan, kronologi kejadian bermula saat korban tiba di lokasi untuk berolahraga lari mengelilingi Lapangan Renon pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WITA. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2023 miliknya di pinggir jalan dekat area lapangan.

Saat meninggalkan kendaraan, korban mencabut kunci kontak dan mengaitkan helm pada kaca spion, namun tidak mengunci stang (kunci stang tidak terkunci). Usai berlari sekitar 5 putaran dan hendak pulang pada pukul 20.00 WITA, korban terkejut lantaran sepeda motor senilai Rp19.380.000 tersebut telah hilang dari lokasi parkir.

Menerima laporan korban pada Minggu malam, 26 Juli 2026, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Hasil perburuan mengarah pada keberadaan para pelaku di kawasan Benoa, Denpasar Selatan. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak menuju lokasi dan sukses mengepung ruang gerak kedua tersangka, masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21). Kedua pelaku diketahui merupakan pemuda asal Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.

Meski sempat mencoba melawan dan berupaya melarikan diri saat digerebek, kedua tersangka berhasil disergap dan digelandang ke Mapolsek Denpasar Timur.

Dari hasil interogasi mendalam, kedua tersangka mengakui telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor secara bersama-sama di tiga TKP berbeda di wilayah Kota Denpasar, meliputi, TKP Lapangan Renon: Honda Beat warna biru (motor milik korban Juniarto), TKP Sesetan, Gang Buaji: 1 unit Honda Scoopy warna putih, dan TKP Jalan Pulau Batanta: 1 unit Honda Beat warna hitam.

Seluruh aksi kejahatan dilancarkan dengan modus operandi mendorong (step) motor yang tidak dikunci stang menuju tempat kos pelaku di kawasan Padangsambian.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merek Honda Beat berpelat nomor DK 3724 AEE dan DK 3850 BN (plat putih). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI