JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana, tertibkan bangunan menara tower tanpa ijin di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (23/10).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, seijin Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, kegiatan pengawasan dan penertiban ini berdasarkan dengan Perda kab Jembrana nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara.
“Kami memindaklanjuti laporan dari Polprades Tegal Badeng Timur terkait adanya bangunan menara tanpa izin, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.
Lebih lanjut, mengetahui hal itu, pihaknya lantas berkoordinasi dengan Dinas Kominfo agar bisa diajak bersama-sama mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban bangunan menara tersebut.
“Pembangunan menara ini berlangsung sejak hari Jumat. Belum jelas ini bangunan menara apa karna belum ketemu sama yang bertanggungnjawab memproses perijinan, hanya ketemu sama penanggung jawab pekerjaan, ” terangnya.
Saat melakukan penertiban, pihaknya hanya bertemu dengan penanggungjawab bangunan atas nama Ibrahim asal Banyuwangi. Dikarenakan yang bersangkutan tidak dapat menujukan izin, saat ini Satpol PP memberhentikan sementara kegiatan pembangunan hingga yang bersangkutan bisa menunjukan izin membangun. (gsn/mbn)


























