Tuesday, April 21, 2026
Tuesday, April 21, 2026

Satpol PP Jembrana Awasi Kepatuhan Pajak Hotel, Dua Penginapan Ditemukan Belum Lunasi Retribusi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Senin (2/2/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan.

Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Jaya Wirata mengatakan, kegiatan ini tidak semata-mata bersifat penindakan, namun juga pembinaan agar pelaku usaha memahami dan menaati kewajiban perpajakan daerah.

“Pengawasan ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya hotel dan penginapan, taat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi empat hotel dan penginapan. Di Hotel Negara, petugas bertemu dengan manajer hotel, Iswadi. Namun pihak hotel belum dapat menunjukkan bukti pembayaran retribusi pajak bulan Desember 2025 karena petugas akuntansi sedang tidak berada di tempat. Petugas Satpol PP telah memberikan himbauan dan akan melakukan pengecekan ulang.

Sementara itu, di Hotel Taman Sari, pemilik hotel I Ketut Wijaya Putra mengakui belum melakukan pembayaran retribusi pajak bulan Desember 2025 dan menyatakan kesiapannya untuk melunasi kewajiban tersebut saat petugas pemungut pajak datang.

Berbeda dengan dua hotel tersebut, Hotel Jepun Bali dan Hotel Arda dinyatakan patuh. Kedua pengelola telah menunjukkan bukti kwitansi pembayaran retribusi pajak hotel untuk bulan Desember 2025 kepada petugas.

I Ketut Jaya Wirata menambahkan, pihaknya telah memberikan himbauan langsung kepada pengelola hotel yang masih menunggak agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Mengingat tingkat hunian tamu cukup baik, maka kewajiban pajak harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Arus Balik Mudik Melalui Pelabuhan Gilimanuk Meningkat, Pemeriksaan Identitas Diperketat
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI