JEMBRANA, MediaBaliNews – Setelah dilakukan pemeriksaan di RSJ Bangli, Agus Wanto (32) pelaku penganiayaan seorang lansia di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana diamankan kepolisian Polres Jembrana, Rabu (24/7/2024).
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka Agus Wanto sebelumnya sempat diisukan mengalami gangguan jiwa dan dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus di RSJ Bangli.
“Setelah keluar hasilnya, yang bersangkutan tidak mengalami ganguan jiwa. Sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Rabu (24/7/2024).
Ia menerangkan, tersangka Agus Wanto ini tega melakukan penganiayaan terhadap Ibu Saudah (84) dengan menggunakan sajam berupa sebuah linggis hinga mengakibatkan korban meninggal dunia pada 14 Juni 2024 lalu.
Saat itu, tersangka Agus Wanto hendak melakukan pencurian dirumah dan toko korban. Namun, aksinya itu keburu diketahui oleh korban. Lantaran aksinya ketahuan, tersangka gelap mata dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Korban dipukul dan ditusuk menggunakan linggis. Terdapat bukti hasil visum kurang lebih ujung dari linggis tersebut masuk ke tubuh bagian belakang korban, ” terangnya.
Bahkan, AKBP Tri Purwanto mengungkapkan bahwa terdapat laporan terhadap tersangka Agus Wanto terkait penganiayaan terhadap seorang perempuan.
“Jadi ada dua LP yang menyangkut terhadap Agus Wanto dengan TKP, waktu, dan korban yang berbeda, ” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara Subsider pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara lebih Subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
“Jadi pasal berlapis. Karena yang bersangkutan juga mengambil uang, rokok dan beberapa barang milik korban yang ada diwarung, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























